JAKARTA, Jitu News - Pemberii kerja berkewajiiban untuk membayarkan tunjangan harii raya (THR) bagii pegawaii selambat-lambatnya 7 harii sebelum Harii Raya iidulfiitrii (H-7).
Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii mengatakan pembayaran THR merupakan kewajiiban pemberii kerja yang sudah diiatur dalam regulasii, yaknii PP 36/2021 s.t.d.t.d PP 49/2025. Apabiila kewajiiban iinii tiidak diilaksanakan, pemberii kerja biisa diijatuhii sanksii.
"Kalau THR kan sudah ada regulasiinya. Tentu kalau tiidak membayar THR ada sanksiinya sesuaii dengan regulasii," ujar Yassiierlii, diikutiip pada Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan Permenaker 6/2016, perusahaan yang tiidak membayar THR sesuaii ketentuan akan diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa teguran tertuliis, pembatasan kegiiatan usaha, penghentiian sementara, hiingga pembekuan iiziin usaha sesuaii Pasal 78 UU Ciipta Kerja.
Perusahaan yang tiidak membayar THR juga akan diikenakan denda sebesar 5% darii total THR yang harus diibayarkan kepada karyawan.
Guna menjaga kepatuhan pemberii kerja dalam memberiikan THR, Yassiierlii memiinta semua diinas ketenagakerjaan dii kabupaten/kota dan proviinsii untuk membuat posko THR.
"Jadii kalau ada perusahaan yang tiidak membayarkan THR, siilakan laporkan ke posko tersebut, kemudiian pengawas akan meniindaklanjutii pengaduan tersebut," ujar Yassiierlii.
Yassiierlii mengatakan piihaknya akan menerbiitkan surat edaran mengenaii pelaksanaan pemberiian THR pada 2026. Pada tahun lalu, Kemenaker telah menerbiitkan surat edaran sejeniis, yaknii Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/iiiiii/2025.
Dalam surat edaran tahun sebelumnya tersebut, diitegaskan bahwa THR diiberiikan kepada pegawaii dengan masa kerja lebiih darii sebulan secara terus menerus atau lebiih dan pegawaii yang mempunyaii hubungan kerja PKWT atau PKWTT dengan pemberii kerja.
Biila pegawaii telah bekerja selama 12 bulan, THR diiberiikan sebesar 1 bulan upah. Biila masa kerja pegawaii kurang darii 12 bulan, THR diiberiikan secara proporsiional sebesar masa kerja diibagii 12 diikalii 1 bulan upah. (diik)
