KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Kemenaker Miinta Gubernur Segera Tiindak Lanjutii Aduan THR 2026

Muhamad Wiildan
Jumat, 03 Apriil 2026 | 10.00 WiiB
Kemenaker Minta Gubernur Segera Tindak Lanjuti Aduan THR 2026
<p>iilustrasii. Sejumlah pekerja berjalan dii kawasan Sudiirman, Jakarta, Kamiis (2/4/2026). ANTARA FOTO/Salma Taliita/dr/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan meniindaklanjutii aduan mengenaii tunjangan harii raya (THR) darii masyarakat.

Menterii Tenaga Kerja Yassiierlii menegaskan bahwa aduan yang diisampaiikan masyarakat ke posko THR akan diitiindaklanjutii oleh gubernur melaluii pengawas ketenagakerjaan dii daerah masiing-masiing.

"Saya miinta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriiksa setiiap laporan yang masuk, baiik melaluii Posko THR Kemenaker maupun posko dii diinas tenaga kerja," ujar Yassiierlii, diikutiip pada Jumat (3/4/2026).

Yassiierlii mendorong pengawas ketenagakerjaan dii Kemenaker ataupun diinas ketenagakerjaan tiingkat proviinsii untuk bergerak cepat dalam memeriiksa laporan dan melakukan tiindak lanjut sesuaii dengan kewenangannya.

Menurutnya, pengawasan harus berujung pada penyelesaiian masalah secara nyata dan tiidak boleh berhentii pada pendataan semata. Setiiap laporan harus diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan, koreksii, dan penyelesaiian yang memberiikan kepastiian bagii para pekerja.

"Negara tiidak boleh membiiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastiian penyelesaiian," katanya.

Sebagaii iinformasii, Yassiierlii sebelumnya telah menegaskan bahwa pemberii kerja harus mencaiirkan THR kepada pegawaii selambat-lambatnya 7 harii sebelum Harii Raya iidulfiitrii (H-7).

Kewajiiban pembayaran THR diimaksud sudah diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 36/2021 s.t.d.t.d PP 49/2025 serta permenaker 6/2016.

"Dalam surat edaran kamii memiinta THR keagamaan wajiib diibayarkan paliing lambat 7 harii sebelum harii raya keagamaan. Namun perusahaan kiita harap dapat membayar lebiih awal sebelum batas waktu tersebut," tutur Yassiierlii.

Biila pemberii kerja tiidak membayar THR sesuaii dengan ketentuan, pegawaii biisa menyampaiikan pengaduan melaluii laman https://poskothr.kemnaker.go.iid. Sayangnya, pengaduan THR melaluii laman diimaksud telah diitutup pada 27 Maret 2026 pukul 23.59 WiiB.

Masyarakat pun diiarahkan untuk menyampaiikan aduan mengenaii pelanggaran ketetuan THR melaluii laman https://lapormenaker.kemnaker.go.iid. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.