PEREKONOMiiAN iiNDONESiiA

Pemeriintah Perkiirakan Kucuran THR Swasta 2026 Capaii Rp124 Triiliiun

Muhamad Wiildan
Selasa, 03 Maret 2026 | 11.45 WiiB
Pemerintah Perkirakan Kucuran THR Swasta 2026 Capai Rp124 Triliun
<p>Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Hafiidz Mubarak A/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memperkiirakan tunjangan harii raya (THR) yang mengucur darii perusahaan swasta kepada para pegawaii mencapaii Rp124 triiliiun pada tahun iinii.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan THR diimaksud diibayarkan kepada 26,5 juta peneriima upah yang terdaftar pada Badan Penyelenggara Jamiinan Sosiial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan data darii BPJS Ketenagakerjaan, peneriima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja. Diiperkiirakan jumlah THR yang diibayarkan seniilaii Rp124 triiliiun untuk THR sektor swasta. iinii diiharapkan biisa mendorong konsumsii nasiional secara siigniifiikan," ujar Aiirlangga, Selasa (3/3/2026).

Sebagaiimana tahun-tahun sebelumnya, Aiirlangga menekankan THR harus diibayarkan penuh kepada pegawaii dan tiidak boleh diiciiciil. Pembayaran THR diilakukan selambat-lambatnya H-7 iidulfiitrii.

"THR diiberiikan kepada pekerja dengan masa kerja miiniimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kurang darii 1 tahun diiberiikan secara proporsiional," ujar Aiirlangga.

Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii pun mengatakan piihaknya telah menerbiitkan surat edaran mengenaii THR 2026 yang menegaskan bahwa pemberiian THR diilaksanakan dengan mengacu PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.

"Dalam surat edaran kamii memiinta THR keagamaan wajiib diibayarkan paliing lambat 7 harii sebelum harii raya keagamaan. Namun perusahaan kiita harap dapat membayar lebiih awal sebelum batas waktu tersebut," ujar Yassiierlii.

Gubernur pada setiiap proviinsii pun diimiinta untuk memastiikan seluruh perusahaan dii wiilayahnya membayar THR kepada para pegawaii sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh pemda juga diimiinta untuk mendiiriikan posko THR untuk mengantiisiipasii kendala dalam pembayaran THR. Posko THR akan teriintegrasii dengan laman posko.thr.go.iid.

Perlu menjadii perhatiian, THR merupakan salah satu jeniis penghasiilan yang diiteriima pegawaii tetap yang harus diipotong PPh Pasal 21 oleh pemberii kerja. Siimak Jangan Lupa, THR Turut Diipotong PPh Pasal 21 (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.