KEPPRES 38/2025

Kemenkeu Siiapkan Perpres Penyatuan Atap Pengadiilan Pajak

Muhamad Wiildan
Selasa, 03 Februarii 2026 | 10.30 WiiB
Kemenkeu Siapkan Perpres Penyatuan Atap Pengadilan Pajak
<p>Tampiilan awal saliinan Keppres 38/2025.</p>

JAKARTA, Jitu News - Melaluii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu), pemeriintah akan menyiiapkan peraturan presiiden (perpres) khusus mengenaii penyatuan atap Pengadiilan Pajak dii Mahkamah Agung (MA).

Merujuk pada Lampiiran Keppres 38/2025 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2026, perpres penyatuan atap iinii diiperlukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 26/PUU-XXii/2023 yang memeriintahkan pengaliihan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak darii Kemenkeu ke MA.

"Program Penyusunan Perpres sebagaiimana diimaksud dalam Diiktum Kesatu diitetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyii Diiktum Kedua Keppres 38/2025, diikutiip pada Selasa (3/2/2026).

Secara umum, perpres penyatuan atap Pengadiilan Pajak dii MA bakal memuat pengaliihan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak ke MA pada 31 Desember 2026 sesuaii dengan putusan MK.

Selanjutnya, perpres juga akan memuat tahapan darii pengaliihan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak. Tahapan diimaksud terdiirii darii tahap persiiapan dan tahap pelaksanaan pengaliihan.

Kemenkeu selaku pemrakarsa perpres tersebut berkewajiiban untuk menyusun rancangan perpres dan menyampaiikan perkembangannya kepada Kementeriian Hukum (Kemenkum) setiiap kuartal.

Sementara iitu, Kemenkum akan melakukan veriifiikasii dan evaluasii atas laporan perkembangan realiisasii penyusunan rancangan perpres untuk selanjutnya diilaporkan kepada presiiden.

Untuk diiperhatiikan, Keppres 38/2025 diitetapkan pada 22 Desember 2025 dan diinyatakan berlaku sejak tanggal diimaksud.

Sebagaii iinformasii, Putusan MK No. 26/PUU-XXii/2023 menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'MA yang secara bertahap diilaksanakan paliing lambat 31 Desember 2026’.

Dengan putusan diimaksud, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadiilan Pajak selengkapnya berbunyii 'Pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan bagii Pengadiilan Pajak diilakukan oleh MA yang secara bertahap diilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026’. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.