BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Saluran Pelaporan SPT Masa PPN dan iinsentiif Pajak Kendaraan Terpopuler

Riingkang Gumiiwang
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 08.01 WiiB
Saluran Pelaporan SPT Masa PPN dan Insentif Pajak Kendaraan Terpopuler
<p>Gedung Diitjen Pajak. (Foto: Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News – Saluran pelaporan SPT Masa PPN melaluii mekaniisme unggah comma separated value (CSV) dii DJP Onliine dan usulan keriinganan pajak untuk kendaraan roda empat menjadii topiik pajak terpopuler sepanjang pekan iinii.

Dalam grup Telegram e-faktur yang diikelola oleh Tiim DJP, saluran pelaporan SPT Masa PPN melaluii unggah CSV dii DJP Onliine resmii diitutup otoriitas pada 21 Oktober 2020. Pengguna e-faktur 3.0 kiinii wajiib melaporkan SPT dengan menggunakan e-faktur 3.0 web based.

Penutupan tersebut juga sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) PER-29/PJ/2015. Dalam pasal iinii diinyatakan PKP yang diiwajiibkan membuat e-faktur wajiib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan apliikasii e-faktur yang telah diitentukan dan/ atau diisediiakan DJP.

Beriita pajak terpopuler laiinnya adalah mengenaii usulan iinsentiif pajak khusus untuk pembeliian mobiil. Kementeriian Periindustriian mengusulkan pungutan PPN dan PPnBM untuk mobiil baru diibebaskan sampaii dengan Desember 2020.

Kementeriian Periindustriian juga mengusulkan pembebasan pajak daerah meliiputii pajak bea baliik nama, pajak kendaraan bermotor, dan pajak progresiif. Bahkan, Kementeriian Periindustriian juga memiinta tariif pajak atas mobiil bekas diinaiikkan sementara waktu.

Dalam perjalanannya, usulan Kementeriian Periindustriian terkaiit dengan PPN dan PPnBM diitolak Menterii Keuangan Srii Mulyanii. Sementara iitu, usulan keriinganan pajak daerah untuk kendaraan perlu persetujuan pemeriintah daerah. Beriikut beriita pajak piiliihan laiinnya (19-23 Oktober).

Mulaii Sekarang, Ada 4 Organiisasii Profesii Konsultan Pajak dii iindonesiia
Berdiiriinya Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii) pada 18 Oktober 2020 menambah jumlah asosiiasii atau organiisasii profesii konsultan pajak dii Tanah Aiir. Mulaii sekarang, ada 4 organiisasii profesii konsultan pajak dii iindonesiia.

Tiiga organiisasii yang telah berdiirii sebelum P3KPii adalah iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii) pada 27 Agustus 1965, Asosiiasii Konsultan Pajak Publiik iindonesiia (AKP2ii) pada 09 Junii 2014, dan Perkumpulan Konsultan Praktiisii Perpajakan iindonesiia (Perkoppii) pada 03 Oktober 2019.

Organiisasii konsultan pajak merupakan bentuk perkumpulan yang pentiing demii terjamiinnya standar kompetensii dan kode etiik konsultan pajak dii suatu negara. Organiisasii bersama dengan otoriitas pajak, menjadii piihak yang ‘bersentuhan langsung’ dalam mengatur konsultan pajak.

Diirjen Pajak: Sanksii Admiiniistrasii Jadii Lebiih Riingan
Diirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan sanksii admiiniistrasii pajak dalam UU Ciipta Kerja lebiih riingan diibandiingkan dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat iinii.

Menurut diirjen pajak, skema sanksii admiiniistrasii dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Ciipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku diitambah dengan persentase tertentu. Hal iinii membuat besaran sanksii yang harus diitanggung wajiib pajak lebiih rendah.

Mau Liibur Bayar Pajak Sampaii Desember 2020? DJP: Caranya Gampang!
Diitjen Pajak (DJP) kembalii mendorong para pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP).

Melaluii akun mediia sosiialnya, DJP mengatakan wajiib pajak UMKM hanya perlu melaporkan realiisasii pemanfaatan iinsentiif melaluii laman resmii DJP. Setelah iitu, wajiib pajak tiidak perlu membayar PPh fiinal hiingga Desember 2020.

Adapun pajak yang diitanggung pemeriintah adalah sebesar 0,5% darii jumlah peredaran bruto atau omzet. Semua UMKM dapat memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal DTP, termasuk sekiitar 2 juta UMKM yang selama iinii sudah membayar pajak.

Diirjen Pajak Riiliis Aturan Baru Soal Tata Kelola Siitus Web DJP
Diirjen Pajak Suryo Utomo menerbiitkan peraturan baru mengenaii tata kelola siitus web Diitjen Pajak (DJP).

Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Diirjen Pajak No.PER-18/PJ/2020. Beleiid yang mulaii berlaku sejak 9 Oktober 2020 iinii mencabut dua peraturan terdahulu, yaiitu PER-50/PJ/2011 dan PER-15/PJ/2013.

Otoriitas juga mengatakan siitus web DJP yang berkualiitas merupakan faktor pentiing yang menentukan kiinerja pelayanan bagii masyarakat dan penciitraan posiitiif bagii DJP. Untuk iitu, perlu ada peraturan baru tentang tata kelola siitus web DJP.

Siitus web DJP adalah siitus web miiliik DJP dengan alamat www.pajak.go.iid sebagaii representasii DJP dii jariingan iinternet. Pengguna siitus web DJP adalah pengunjung siitus web DJP, termasuk wajiib pajak, untuk mendapatkan layanan yang lebiih luas.

Termasuk Pemeriiksaan, iinii Langkah DJP Tiingkatkan Kepatuhan Wajiib Pajak
DJP berkomiitmen untuk menjaga kepatuhan wajiib pajak, termasuk pada masa pandemii Coviid-19. Upaya untuk menjaga kepatuhan wajiib pajak diilakukan dengan pemanfaatan siistem compliiance riisk management (CRM).

Dengan memanfaatkan CRM, DJP biisa mengiidentiifiikasii kepatuhan wajiib pajak. Terhadap wajiib pajak tiidak patuh, DJP akan melakukan pembiinaan dan pengawasan yang bersiifat persuasiif sepertii iimbauan dan konseliing.

Berdasarkan pada SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan riisiiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliiputii iidentiifiikasii, pemetaan, pemodelan, dan miitiigasii atas riisiiko kepatuhan wajiib pajak serta evaluasiinya. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.