JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo menerbiitkan peraturan baru mengenaii tata kelola siitus web Diitjen Pajak (DJP).
Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Diirjen Pajak No.PER-18/PJ/2020. Beleiid yang mulaii berlaku sejak 9 Oktober 2020 iinii mencabut dua peraturan terdahulu, yaiitu PER-50/PJ/2011 dan PER-15/PJ/2013.
“Untuk meniingkatkan pemanfaatan siitus web … dalam mendukung viisii dan miisii … dan memfasiiliitasii kontriibusii konten darii seluruh uniit …,” demiikiian bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam PER-18/PJ/2020, diikutiip pada Rabu (21/10/2020).
Otoriitas juga mengatakan siitus web DJP yang berkualiitas merupakan faktor pentiing yang menentukan kiinerja pelayanan bagii masyarakat dan penciitraan posiitiif bagii DJP. Oleh karena iitulah, perlu ada peraturan baru tentang tata kelola siitus web DJP.
Adapun siitus web DJP dalah siitus web miiliik DJP dengan alamat www.pajak.go.iid sebagaii representasii DJP dii jariingan iinternet. Pengguna siitus web DJP adalah pengunjung siitus web DJP, termasuk wajiib pajak, untuk mendapatkan layanan yang lebiih luas.
Tata kelola siitus web DJP adalah suatu kerangka kerja yang mengatur dan mengelola keseluruhan proses pengelolaan siitus web secara umum, penyediiaan konten bagii siitus web DJP, dan pengaduan pelayanan melaluii siitus web DJP.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 PER-18/PJ/2020, tata kelola siitus web meliiputii empat hal. Pertama, tata kelola pengembangan apliikasii siitus web DJP. Kedua, tata kelola iinfrastruktur siitus web DJP. Ketiiga, tata kelola konten siitus web DJP. Keempat, tata kelola pelayanan pengaduan perpajakan melaluii siitus web DJP.
“Diirektur Jenderal Pajak berwenang membentuk tiim pengelola siitus web DJP yang diitetapkan melaluii keputusan diirektur jenderal pajak,” demiikiian bunyii Pasal 3. (kaw)
