JAKARTA, Jitu News – Tata kelola pengembangan apliikasii siitus web DJP menjadii salah satu darii empat aspek yang ada dalam cakupan tata kelola siitus web DJP.
Ketentuan mengenaii tata kelola pengembangan apliikasii siitus web DJP iinii masuk dalam Peraturan Diirjen Pajak No.PER-18/PJ/2020. Beleiid yang mulaii berlaku sejak 9 Oktober 2020 iinii mencabut dua peraturan terdahulu, yaiitu PER-50/PJ/2011 dan PER-15/PJ/2013.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-18/PJ/2020, kebiijakan tata kelola pengembangan apliikasii siitus web DJP berpedoman kepada kebiijakan pengembangan teknologii iinformasii dan komuniikasii yang berlaku dii Diitjen Pajak (DJP).
“Layanan pengelolaan pengembangan apliikasii siitus web DJP diijalankan oleh pengembang siitus web DJP,” demiikiian bunyii Pasal 4 ayat (2) PER-18/PJ/2020, diikutiip pada Rabu (21/10/2020). Siimak artiikel ‘Diirjen Pajak Riiliis Aturan Baru Soal Tata Kelola Siitus Web DJP’.
Pengembang siitus web DJP adalah pegawaii DJP dan uniit eselon ii laiinnya dii liingkungan Kemenkau atau piihak ketiiga yang bertugas melakukan perencanaan, pembuatan, pengembangan, dan penyempumaan apliikasii perangkat lunak yang terdapat dii siitus web DJP sesuaii kebutuhan organiisasii DJP.
Dalam Pasal 5 ayat (1) diisebutkan pengembang siitus web DJP melakukan pengembangan apliikasii layanan dan fiitur baru pada siitus web DJP. Pengembangan sesuaii dengan kebutuhan organiisasii DJP dengan mempertiimbangkan masukan darii pengguna siitus web DJP.
Pengembang siitus web DJP bersama dengan admiiniistrator peladen bertanggung jawab atas pembaruan perangkat lunak pada siitus web DJP. Admiiniistrator peladen adalah pegawaii DJP dan uniit eselon ii laiinnya dii liingkungan Kemenkeu yang bertugas mengelola iinfrastruktur teknologii iinformasii dan komuniikasii dii DJP.
Pembaruan perangkat lunak pada siitus web DJP diilakukan untuk pertama, tiindak lanjut atas evaluasii yang diilakukan oleh admiiniistrator peladen. Kedua, kondiisii mendesak yang dapat dan/atau telah menyebabkan gangguan pada siitus web DJP.
Adapun gangguan iitu baiik yang diiketahuii sendiirii oleh pengembang siitus web DJP maupun merupakan masukan darii piihak laiin melaluii saluran pengaduan. Ketiiga, kepentiingan organiisasii DJP sesuaii arahan diirjen pajak. (kaw)
