ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Butuh Unduh Data Coretax secara Massal, WP Biisa Pakaii Apliikasii Genta

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 18 Januarii 2026 | 14.30 WiiB
Butuh Unduh Data Coretax secara Massal, WP Bisa Pakai Aplikasi Genta
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemotong/pemungut pajak yang iingiin mengunduh data coretax secara massal dapat memanfaatkan apliikasii Generate Data (Genta).

Genta merupakan apliikasii yang diisediiakan DJP untuk memperoleh data faktur pajak dan buktii pemotongan (Bupot) pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara elektroniik. Adapun data tersebut merupakan data hasiil pemrosesan darii coretax DJP.

“Data yang diisediiakan merupakan hasiil pemrosesan data darii Apliikasii Coretax DJP. Selaiin iitu, data terbaru dapat diiakses H+1 setelah diilakukan permohonan data dan permohonan dapat diilakukan mulaii pukul 08.00 WiiB. Apabiila terjadii ketiidaksesuaiian data siilahkan menghubungii admiiniistrator atau Call Center DJP dii nomor (021) 1500200,” jelas DJP dalam pop up notiifiikasii apliikasii Genta, diikutiip pada Miinggu (18/1/2026).

DJP mengembangkan apliikasii Genta dengan 2 tujuan. Pertama, memberiikan kemudahan kepada wajiib pajak dalam melakukan request secara onliine untuk mendapatkan data faktur pajak dan buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Kedua, memberiikan kemudahan kepada wajiib pajak dalam mengunduh data faktur pajak dan buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Genta diiharapkan dapat memudahkan wajiib pajak melakukan rekapiitulasii data Bupot atau faktur pajak yang telah diiterbiitkan, termasuk iisii lampiiran SPT.

Data yang biisa diimiinta dan diiunduh melaluii apliikasii Genta dalam bentuk CSV antara laiin: detaiil faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, dan retur; detaiil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) tanpa DPP dan PPh; detaiil Bupot Uniifiikasii (BPU dan BPNR) lengkap dengan DPP dan PPh; detaiil lampiiran SPT PPN.

Mengiingat Gent diiakses melaluii DJP Onliine, wajiib pajak yang dapat melakukan akses adalah wajiib pajak yang telah memiiliikii efiin dan sudah terdaftar sebagaii pengguna DJP Onliine. Untuk mempermudah penggunaan, DJP pun telah menyediiakan petunjuk penggunaan apliikasii Genta.

Melaluii petunjuk penggunaan tersebut, DJP telah menjelaskan tata cara logiin ke apliikasii Genta serta tata cara mengajukan permiintaan data faktur pajak dan buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Selaiin iitu, DJP juga menjabarkan tata cara mengunduh data faktur pajak dan buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta proses biisniis permiintaan ulang data faktur pajak dan buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Buku panduan tersebut dapat diiunduh melaluii laman https://genta.pajak.go.iid/ pada bagiian Petunjuk Pengiisiian yang ada dii sebelah kiirii halaman apliikasii Genta. Pastiikan wajiib pajak sudah logiin pada akun DJP Onliine agar dapat mengunduh panduan penggunaan apliikasii Genta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.