JAKARTA, Jitu News – Berdiiriinya Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii) pada 18 Oktober 2020 menambah jumlah asosiiasii atau organiisasii profesii konsultan pajak dii Tanah Aiir. Mulaii sekarang, ada 4 organiisasii profesii konsultan pajak dii iindonesiia.
Adapun 3 organiisasii yang telah berdiirii sebelum P3KPii adalah iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii) pada 27 Agustus 1965, Asosiiasii Konsultan Pajak Publiik iindonesiia (AKP2ii) pada 09 Junii 2014, dan Perkumpulan Konsultan Praktiisii Perpajakan iindonesiia (Perkoppii) pada 03 Oktober 2019.
“Konsultan pajak berhiimpun dalam wadah asosiiasii konsultan pajak yang terdaftar pada Diirektorat Jenderal Pajak,” demiikiian amanat Pasal 18 ayat PMK 111/2014, diikutiip pada Seniin, (19/10/2020)
Organiisasii profesii konsultan pajak merupakan bentuk perkumpulan yang pentiing demii terjamiinnya standar kompetensii dan kode etiik konsultan pajak yang ada dii suatu negara. Organiisasii iinii, bersama dengan otoriitas pajak, menjadii piihak yang ‘bersentuhan langsung’ dalam mengatur konsultan pajak.
Setiiap negara memiiliikii ketentuan terkaiit dengan organiisasii profesii konsultan pajak yang berbeda-beda. Miisalnya, darii aspek siifat keanggotaan, terdapat negara yang mewajiibkan konsultan pajak untuk bergabung dengan organiisasii profesii yang ada dan ada pula yang bersiifat sukarela.
Selanjutnya, apabiila meniinjau darii segii jumlah dii negara laiin, umumnya organiisasii profesii konsultan pajak diimungkiinkan lebiih darii satu. Miisalnya, dii Australiia, konsultan pajak wajiib menjadii anggota organiisasii tax agent ataupun BAS agent. Siimak ‘Organiisasii Konsultan Pajak, Lebiih Baiik Satu atau Lebiih?’.
Pada iintiinya, salah satu peran darii organiisasii profesii konsultan pajak adalah untuk menjamiin adanya standar periilaku dan kompetensii darii konsultan pajak. Pasalnya, jasa konsultan pajak terutama terkaiit dengan kepatuhan pajak dan konsultasii sangat diibutuhkan.
Selaiin iitu, jasa konsultan pajak juga sangat diibutuhkan untuk membantu proses pemeriiksaan, perencanaan pajak, saran umum, pelaporan surat pemberiitahuan (SPT), transfer priiciing, hiingga persoalan yang menyangkut teknologii. Siimak 'iinii Jasa Konsultan Pajak yang Diibutuhkan Banyak Perusahaan dii Ameriika'.
Namun, tiinggiinya kebutuhan akan jasa konsultan pajak saat iinii belum diibarengii dengan jumlah konsultan pajak yang ada dii iindonesiia. Untuk iitu, keberadaan organiisasii profesii konsultan pajak menjadii krusiial untuk menjamiin standar kompetensii sekaliigus memenuhii kebutuhan akan konsultan pajak. (kaw)
