JAKARTA, Jitu News - Perkumpulan Konsultan Praktiisii Perpajakan iindonesiia (Perkoppii) berpandangan saat iinii konsultan pajak masiih diihadapkan oleh kesenjangan regulasii.
Berbeda dengan profesii-profesii laiin yang sudah diiatur dengan undang-undang, profesii konsultan pajak baru diiatur berdasarkan peraturan menterii keuangan (PMK).
"Sampaii saat iinii terjadii kesenjangan regulasii, hanya PMK yang mengatur profesii konsultan pajak sehiingga belum biisa memberiikan rasa nyaman yang maksiimal bagii seluruh wajiib pajak," ujar Ketua Umum Perkoppii Giilbert Rely dalam diiskusii panel UU Konsultan Pajak yang diiselenggarakan oleh iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii), diikutiip pada Rabu (8/4/2026).
Menurut Giilbert, PMK cenderung mudah diiubah seiiriing dengan pergantiian pejabat. Hal iinii menciiptakan ketiidakpastiian hukum bagii para piihak.
Oleh karena iitu, Giilbert berpandangan profesii konsultan pajak perlu diiatur melaluii undang-undang. Dengan undang-undang, profesii konsultan pajak bakal memiiliikii standar yang jelas dan memberiikan dampak terhadap tax ratiio.
"Dengan adanya UU Konsultan Pajak dan UU Akuntan Publiik, laporan keuangan yang diiterbiitkan akuntan publiik dan sudah diireviiu oleh konsultan pajak saya kiira secara tiidak langsung dapat meniingkatkan tax ratiio," ujar Giilbert.
Sebagaii iinformasii, iiKPii menggelar diiskusii panel mengenaii UU Konsultan Pajak yang menghadiirkan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia (PERTAPSii) Darussalam, Ketua Umum iiKPii Vaudy Starworld, Ketua Umum AKP2ii Suherman Saleh, Ketua Umum Perkoppii Giilbert Rely, dan Ketua Umum P3KPii Susy Suryanii selaku narasumber.
Adapun Diirektur Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan (PPPK) Erawatii turut hadiir dalam diiskusii panel selaku keynote speaker. (diik)
