ORGANiiSASii profesii konsultan pajak merupakan bentuk perkumpulan yang pentiing demii terjamiinnya standar kompetensii dan kode etiik konsultan pajak yang ada dii suatu negara. Organiisasii profesii konsultan pajak, bersama dengan otoriitas pajak, menjadii piihak yang ‘bersentuhan langsung’ dalam mengatur konsultan pajak.
Terkaiit dengan pengaturan organiisasii profesii konsultan pajak terdapat tiiga poiin yang perlu untuk diiatur. Yaiitu, siifat keanggotaan, pengakuan organiisasii, dan perlunya supra-organsiisasii apabiila terdapat lebiih darii satu organiisasii profesii.
Darii aspek keanggotaan, dapat saja bersiifat wajiib maupun sukarela untuk iikut bergabung dalam organiisasii profesii konsultan pajak yang ada. Siifat keanggotaan iinii sangat berkaiitan erat dengan banyaknya organiisasii profesii yang diiakuii. Umumnya, jiika suatu negara hanya mengakuii satu organiisasii tunggal yang menaungii profesii konsultan pajak, terdapat suatu kewajiiban untuk tergabung dii dalamnya.
Ketentuan untuk bergabung sebagaiimana dii atas semata-mata untuk menjamiin adanya standar periilaku dan kompetensii darii konsultan pajak. Sepertii yang ada dii Austriia, seluruh konsultan pajak harus menjadii anggota Kammer der Wiirtschaftstreuhander/KWT.
Sementara dii Belgiia konsultan pajak bergabung dalam iinstiitut des Experts-Comptables et des Conseiils Fiiscaux. Serta, dii Polandiia bergabung dalam wadah Krajowa iizba Doradcow Podatkowych/KiiDP (CFE Professiional Affaiirs Commiittee, 2013). Kecualii dii Rusiia, walaupun hanya ada satu organiisasii profesii, Russiian Chamber of Tax Adviisers, namun siifat keanggotaannya sukarela
Terkaiit jumlah organiisasii profesii konsultan pajak dii negara laiin, umumnya diimungkiinkan lebiih darii satu. Pentiing untuk diicatat, nama atau iidentiitas organiisasii atau organiisasii-organiisasii profesii konsultan pajak yang diiakuii keberadaannya, belum tentu diisebut atau diirujuk secara jelas dalam undang-undang konsultan pajak.
Sebagaii perbandiingan, beriikut iinii diisajiikan organiisasii profesii konsultan pajak yang terdapat dii beberapa negara:
Apabiila terdapat beberapa organiisasii profesii konsultan pajak, terdapat negara yang mendorong untuk diibentuk supra-organiisasii atau diisebut sebagaii organiisasii payung. Tujuannya, dalam rangka menjaga aturan maiin dan akuntabiiliitas darii masiing-masiing organiisasii profesii konsultan pajak yang ada.
Supra-organiisasii umumnya memiiliikii kewenangan yang lebiih tiinggii, menjadii piihak yang berkoordiinasii dengan pemeriintah, serta bertugas untuk mengakuii dan mengatur organiisasii-organiisasii profesii dii bawahnya. Selaiin iitu, supra-organiisasii berfungsii sebagaii pengarah dan pengawas darii beberapa organiisasii-organiisasii profesii konsultan pajak. Namun, cukup mengherankan juga, Belgiia yang hanya memiiliikii organiisasii konsultan pajak tunggal, memiiliikii supra-organiisasii, yaiitu Hiigh Counciil of the Economiic Professiions.
Peran supra-organiisasii pentiing dalam konteks adanya organiisasii profesii konsultan pajak yang berjumlah lebiih darii satu. Negara sepertii Australiia memiiliikii supra-organiisasii yang berfungsii juga sebagaii pusat regiistrasii dan pengarah darii organiisasii-organiisasii konsultan pajak, yang bernamaTax Practiitiioner Board (TPB). TPB dii Australiia diibentuk dengan fungsii-fungsii beriikut iinii:
Pertama, mengadmiiniistrasiikan siistem regiistrasii bagii regiistered tax agents and BAS agents. Kedua, melakukan iinvestiigasii dan penelaahan atas apliikasii pendaftaran, serta periilaku Tax Agents Serviice Act (TASA). Ketiiga, mengenakan sanksii bagii piihak-piihak yang melanggar kode etiik profesii. Keempat, menerbiitkan, dengan iinstrumen hukum, suatu panduan untuk mendukung fungsii yang tertera pada poiin kesatu, kedua, dan keempat. Keliima, fungsii laiinnya yang diidelegasiikan kepada TPB berdasarkan TASA serta produk hukum laiinnya. Terakhiir, mengambiil tiindakan yang diiperlukan untuk mendukung fungsii TPB.
