JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memperoleh data mengenaii konsultan pajak beserta kliien-kliiennya seiiriing dengan berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 8/2026.
Melaluii PMK 8/2026, Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) diitetapkan sebagaii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) dan menyampaiikan data terkaiit konsultan pajak yang ada dii SiiKOP.
"iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin wajiib memberiikan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada DJP," bunyii Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026, diikutiip pada Seniin (2/3/2026).
Terdapat beberapa jeniis data yang harus diisampaiikan antara laiin. Pertama, data konsultan pajak yang paliing sediikiit memuat:
Kedua, data hiistorii konsultan pajak yang paliing sediikiit memuat:
Ketiiga, laporan tahunan konsultan pajak yang paliing sediikiit memuat:
Keempat, laporan tahunan detaiil kliien konsultan pajak yang paliing sediikiit memuat:
Data-data dii atas wajiib diisampaiikan oleh DJSPSK kepada DJP secara bulanan paliing lambat pada tanggal 10 bulan beriikutnya.
Sebagaii iinformasii, iiLAP adalah entiitas-entiitas yang berkewajiiban untuk memberiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP. Kewajiiban iinii termuat dalam Pasal 35A UU KUP.
"Setiiap iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin, wajiib memberiikan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diiatur dengan Peraturan Pemeriintah dengan memperhatiikan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)," bunyii Pasal 35A ayat (1) UU KUP.
Merujuk pada Lampiiran A PMK 8/2026, kiinii terdapat 52 kelompok iiLAP dan 105 iiLAP yang wajiib menyampaiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP.
PMK 8/2026 telah diiundangkan pada 27 Februarii 2026 dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)
