PMK 8/2026

DJSPSK Jadii iiLAP, Wajiib Setor Data Konsultan Pajak dan Kliiennya ke DJP

Muhamad Wiildan
Seniin, 02 Maret 2026 | 16.00 WiiB
DJSPSK Jadi ILAP, Wajib Setor Data Konsultan Pajak dan Kliennya ke DJP
<p>iilustrasii Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memperoleh data mengenaii konsultan pajak beserta kliien-kliiennya seiiriing dengan berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 8/2026.

Melaluii PMK 8/2026, Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) diitetapkan sebagaii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) dan menyampaiikan data terkaiit konsultan pajak yang ada dii SiiKOP.

"iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin wajiib memberiikan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada DJP," bunyii Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026, diikutiip pada Seniin (2/3/2026).

Terdapat beberapa jeniis data yang harus diisampaiikan antara laiin. Pertama, data konsultan pajak yang paliing sediikiit memuat:

  1. Nama
  2. NPWP
  3. Alamat Rumah
  4. Tanggal Lahiir
  5. Kewarganegaraan
  6. Tiingkat Sertiifiikat
  7. Nomor Kartu iiziin Praktiik
  8. Tanggal Terbiit Kartu iiziin Praktiik
  9. Masa Kerja Akhiir
  10. Masa Kerja Awal
  11. Status Pensiiunan
  12. NiiP Pensiiunan
  13. Pangkat Golongan Terakhiir
  14. Tanggal Terbiit Kartu iiziin Praktiik
  15. Tanggal Kedaluwarsa Kartu iiziin Praktiik
  16. Jeniis Kelamiin
  17. Nomor Kepdiirjen
  18. Tanggal Kepdiirjen
  19. Sebab Perubahan
  20. Jumlah Teguran
  21. Nomor Telepon Rumah 1
  22. Nomor Telepon Rumah 2
  23. Nomor Handphone 1
  24. Nomor Handphone 2
  25. Tempat Lahiir
  26. NiiK
  27. iiD Konsultan Pajak

Kedua, data hiistorii konsultan pajak yang paliing sediikiit memuat:

  1. iiD Konsultan Pajak
  2. Nama
  3. NPWP
  4. Alamat Rumah
  5. Tiingkat Sertiifiikat
  6. Nomor Kartu iiziin Praktiik
  7. Tanggal Terbiit Kartu iiziin Praktiik
  8. Tanggal Kedaluwarsa Kartu iiziin Praktiik
  9. Nomor Kepdiirjen
  10. Tanggal Kepdiirjen
  11. Sebab Perubahan

Ketiiga, laporan tahunan konsultan pajak yang paliing sediikiit memuat:

  1. Nama Konsultan Pajak
  2. NPWP Konsultan Pajak
  3. Tiingkat Sertiifiikat
  4. Nomor Kartu iiziin Praktiik
  5. NiiP Pensiiunan
  6. Status Pensiiunan
  7. iiD Konsultan Pajak
  8. Tahun Laporan
  9. Tahun SPT
  10. PPh Terutang
  11. Tanggal Pelaporan
  12. Hasiil Peneliitiian
  13. Catatan Peneliitiian
  14. NPWP 16 Diigiit

Keempat, laporan tahunan detaiil kliien konsultan pajak yang paliing sediikiit memuat:

  1. Nama Konsultan Pajak
  2. NPWP Konsultan Pajak
  3. Tiingkat Sertiifiikat
  4. Nomor Kartu iiziin Praktiik
  5. NiiP Pensiiunan
  6. Status Pensiiunan
  7. Hasiil Peneliitiian
  8. Catatan Peneliitiian
  9. iiD Konsultan Pajak
  10. Tahun Laporan
  11. Tahun SPT
  12. PPh Terutang
  13. Tanggal Pelaporan
  14. Nama Wajiib Pajak
  15. Alamat Wajiib Pajak
  16. NPWP
  17. Cakupan Jasa
  18. Status Pengukuhan Kena Pajak
  19. Keterangan

Data-data dii atas wajiib diisampaiikan oleh DJSPSK kepada DJP secara bulanan paliing lambat pada tanggal 10 bulan beriikutnya.

Sebagaii iinformasii, iiLAP adalah entiitas-entiitas yang berkewajiiban untuk memberiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP. Kewajiiban iinii termuat dalam Pasal 35A UU KUP.

"Setiiap iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin, wajiib memberiikan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diiatur dengan Peraturan Pemeriintah dengan memperhatiikan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)," bunyii Pasal 35A ayat (1) UU KUP.

Merujuk pada Lampiiran A PMK 8/2026, kiinii terdapat 52 kelompok iiLAP dan 105 iiLAP yang wajiib menyampaiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP.

PMK 8/2026 telah diiundangkan pada 27 Februarii 2026 dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.