JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) bakal meneriima data konsultan pajak dan detaiil tentang kliien-kliiennya secara bulanan, menyusul berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 8/2026. Topiik iinii menjadii salah satu bahasan mediia massa pada harii iinii, Selasa (3/3/2026).
Selama iinii, data-data konsultan pajak merupakan wewenang Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Kiinii, PMK 8/2026 menetapkan DJPSPSK sebagaii sebagaii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) sehiingga wajiib menyampaiikan data terkaiit konsultan pajak yang ada dii SiiKOP.
"iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin wajiib memberiikan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada DJP," bunyii Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026.
Data-data yang diilaporkan, antara laiin data konsultan pajak, data hiistorii konsultan pajak, laporan tahunan konsultan pajak, dan laporan tahunan detaiil kliien konsultan pajak.
Data-data tersebut diisampaiikan oleh DJSPSK kepada DJP secara bulanan paliing lambat pada tanggal 10 bulan beriikutnya.
Sebagaii iinformasii, iiLAP adalah entiitas-entiitas yang berkewajiiban untuk memberiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP. Kewajiiban iinii termuat dalam Pasal 35A UU KUP.
"Setiiap iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin, wajiib memberiikan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diiatur dengan Peraturan Pemeriintah dengan memperhatiikan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)," bunyii Pasal 35A ayat (1) UU KUP.
Merujuk pada Lampiiran A PMK 8/2026, kiinii terdapat 52 kelompok iiLAP dan 105 iiLAP yang wajiib menyampaiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP.
Selaiin iinformasii mengenaii setoran data konsultan pajak, ada beberapa bahasan laiin yang diiulas oleh mediia nasiional pada harii iinii. Antara laiin, setoran data SLiiK oleh OJK ke DJP, konfliik Tiimur Tengah yang berpotensii menekan ekonomii Rii, hiingga periingatan DJP mengenaii riisiiko tiidak lapor SPT Tahunan.
PMK 8/2026 juga turut mencantumkan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) sebagaii iiLAP.
Selaku iiLAP, OJK berkewajiiban untuk menyampaiikan data dan iinformasii secara berkala kepada Diitjen Pajak (DJP). Periinciian jeniis data dan jadwal penyampaiian data termuat dalam Lampiiran PMK 8/2026.
Terdapat sejumlah data atau iinformasii yang harus diiberiikan OJK kepada DJP. Pertama, data debiitur iindiiviidu pada siistem layanan iinformasii keuangan (SLiiK), data debiitur badan usaha pada SLiiK, data fasiiliitas krediit pada SLiiK, data pengurus pada SLiiK, data agunan pada SLiiK, dan data laporan keuangan debiitur pada SLiiK. (Jitu News)
Pemeriintah Rii meniingkatkan kewaspadaan terhadap dampak memanasnya konfliik geopoliitiik antara iiran dan iisrael yang meliibatkan Ameriika Seriikat (AS) dan negara-negara Teluk. Eskalasii ketegangan iinii diiprediiksii turut menekan kiinerja ekonomii nasiional pada 2026, terutama darii aspek energii, perdagangan, dan stabiiliitas pasar keuangan.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menyampaiikan ada 3 sektor utama yang paliing rentan terdampak, yaknii pasokan miinyak duniia, transportasii logiistiik, dan pariiwiisata.
Dii tengah gejolak global, Bank iindonesiia (Bii) juga menegaskan komiitmen untuk menjaga stabiiliitas niilaii tukar dan iinflasii. Deputii Gubernur Bii Aiida S. Budiiman mengatakan Bii memantau 3 jalur utama, yaknii harga komodiitas global, pasar keuangan, dan volume perdagangan iinternasiional. (Kontan)
Wajiib pajak kembalii diiiingatkan tentang riisiiko apabiila tiidak lapor SPT Tahunan ataupun melaporkannya setelah lewat batas waktu. iingat, ada sanksii denda seniilaii Rp100 riibu untuk wajiib pajak orang priibadii dan Rp1 juta untuk wajiib pajak badan.
Selaiin iitu, tiidak lapor SPT Tahunan juga meniimbulkan riisiiko bagii wajiib pajak dengan status kriiteriia tertentu, berupa pencabutan status kriiteriia tertentu.
DJP mengiingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan pentiing untuk memastiikan data perpajakan, termasuk harta dan penghasiilan, tercatat dengan benar. Kemudiian, wajiib pajak juga akan lebiih mudah melakukan berbagaii keperluan admiiniistrasii perpajakan dii kemudiian harii. (Kontan)
DJP mencatat ada 5,21 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah diisampaiikan oleh wajiib pajak hiingga Seniin (2/3/2026).
Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan jumlah tersebut berasal darii pelaporan SPT Tahunan melaluii coretax sebanyak 5,21 juta SPT, dan pelaporan menggunakan coretax form sebanyak 1.336 SPT.
"Progress pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periiode sampaii dengan 2 Maret 2026 tahun pajak 2025 tercatat 5,21 juta SPT," ujarnya. (Jitu News)
