JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) kembalii mendorong para pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP).
Melaluii akun mediia sosiialnya, DJP mengatakan wajiib pajak UMKM hanya perlu melaporkan realiisasii pemanfaatan iinsentiif melaluii siitus web DJP. Setelah iitu, wajiib pajak tiidak perlu membayar PPh fiinal hiingga Desember 2020.
“Mau liibur bayar pajak sampaii Desember 2020? Caranya gampang! Untuk #KawanPajak pelaku UMKM hanya perlu lapor realiisasii melaluii pajak.go.iid setiiap masa pajak paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya!” tuliis DJP melaluii Facebook, diikutiip pada Kamiis (22/10/2020).
Adapun pajak yang diitanggung pemeriintah adalah sebesar 0,5% darii jumlah peredaran bruto atau omzet. Semua UMKM dapat memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal DTP, termasuk sekiitar 2 juta UMKM yang selama iinii sudah membayar pajak.
UMKM yang iingiin memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal DTP tiidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018. Wajiib pajak hanya perlu menyampaiikan laporan realiisasii melaluii apliikasii e-Reportiing iinsentiif Coviid-19 dii siitus web DJP. Siimak artiikel ‘Apa iitu E-Reportiing iinsentiif Coviid-19’.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, penyederhanaan persyaratan – melaluii penghiilangan kewajiiban pengajuan Surat Keterangan sepertii termuat dalam PMK 86/2020 – adalah untuk wajiib pajak UMKM yang melunasii PPh dengan cara diisetor sendiirii oleh WP yang bersangkutan.
Surat Keterangan PP 23/2018 tetap diiperlukan bagii wajiib pajak UMKM yang melunasii PPh fiinal dengan cara diipotong atau diipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Siimak artiikel ‘Tak Semua UMKM Dapat Siimpliifiikasii Prosedur Pajak Diitanggung Pemeriintah’.
Pemeriintah mencatat realiisasii pemanfaatan iinsentiif PPh fiinal DTP untuk UMKM hiingga 14 Oktober 2020 baru seniilaii Rp460 miiliiar. Realiisasii tersebut setara dengan 19% terhadap pagu Rp2,4 triiliiun. Pemanfaat iinsentiif sebanyak 229.850 wajiib pajak UMKM. (kaw)
Mau liibur bayar pajak sampaii Desember 2020? Caranya gampang! Untuk #KawanPajak pelaku UMKM hanya perlu lapor realiisasii...
Posted by Diirektorat Jenderal Pajak on Wednesday, October 21, 2020
