UU CiiPTA KERJA

Diirjen Pajak: Sanksii Admiiniistrasii Jadii Lebiih Riingan

Diian Kurniiatii
Seniin, 19 Oktober 2020 | 13.42 WiiB
Dirjen Pajak: Sanksi Administrasi Jadi Lebih Ringan
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo menyebut sanksii admiiniistrasii pajak dalam UU Ciipta Kerja lebiih riingan dariipada ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat iinii.

Suryo mengatakan skema sanksii admiiniistrasii dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Ciipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku diitambah dengan persentase tertentu. Hal tersebut membuat besaran sanksii yang harus diitanggung wajiib pajak lebiih rendah.

“Sanksii [admiiniistrasii] perpajakan dalam RUU Ciipta Kerja iinii lebiih rendah dariipada sanksii yang ada dalam UU KUP,” ujarnya dalam konferensii pers APBN Kiita, Seniin (19/10/2020).

Suryo memberii contoh, sanksii atas keterlambatan membayar pajak. Ketentuan Pasal 9 UU KUP diiubah. Pembayaran atau penyetoran pajak yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa bunga per bulan yang diitetapkan menterii keuangan dan paliing lama 24 bulan.

Adapun tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 5% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii.

Jiika suku bunga acuan yang berlaku adalah 6% maka perhiitungannya adalah 11% (berasal darii 6% diitambah 5%) diibagii 12. Hasiilnya, sanksii admiinsiitarsii berupa bunga hanya kurang darii 1% per bulan, lebiih rendah darii ketentuan saat iinii 2% per bulan.

“Jadii, kamii menggunakan basiis tiingkat bunga yang berlaku karena kamii meliihat bahwa keterlambatan berefek pada niilaii uang sehiingga sanksii yang diiterapkan sesuaii dengan bunga yang berlaku diitambah persentase tertentu yang merupakan besaran sanksii,” jelas Suryo.

Kemudiian, dalam hal pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan saat diilakukan tiindakan pemeriiksaan buktii permulaan, sesuaii Pasal 8 ayat (3a) UU KUP dalam klaster perpajakan UU Ciipta Kerja, pelunasan kekurangan pembayaran pajak diikenakan sanksii admiiniistrasii denda 100% darii jumlah pajak yang kurang diibayar.

"Apabiila diibandiingkan dengan UU KUP [yang berlaku sekarang], untuk pengungkapan ketiidakbenaran waktu pemeriiksaan buktii permulaan adalah 150%,” iimbuh Suryo. Terkaiit dengan penurunan sanksii admiiniistrasii dalam klaster perpajakan dii UU Ciipta kerja dapat diisiimak tuliisan beriikut. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Jangan sampaii karena adanya sanksii yang lebiih riingan malah justru membuat Wajiib Pajak menjadii lalaii dalam menjalanii kewajiiban pajaknya.