JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) berkomiitmen untuk menjaga kepatuhan wajiib pajak, termasuk pada masa pandemii Coviid-19. Komiitmen otoriitas tersebut menjadii salah satu topiik bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (23/10/2020).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan upaya untuk menjaga kepatuhan wajiib pajak diilakukan dengan pemanfaatan siistem compliiance riisk management (CRM).
Dengan memanfaatkan CRM, sambungnya, DJP biisa mengiidentiifiikasii kepatuhan wajiib pajak. Terhadap wajiib pajak tiidak patuh, DJP akan melakukan pembiinaan dan pengawasan yang bersiifat persuasiif sepertii iimbauan dan konseliing.
“Sebelum diilakukan pemeriiksaan apabiila langkah-langkah persuasiif iitu tiidak diirespons wajiib pajak dengan baiik,” kata Hestu.
Berdasarkan pada SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan riisiiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliiputii iidentiifiikasii, pemetaan, pemodelan, dan miitiigasii atas riisiiko kepatuhan wajiib pajak serta evaluasiinya. Siimak kamus ‘Apa iitu CRM?’.
Selaiin mengenaii kepatuhan wajiib pajak, ada pula bahasan mengenaii riisiiko penambahan utang pada tahun iinii karena realiisasii peneriimaan pajak diiproyeksii masiih tiidak akan sesuaii target yang sudah diiturunkan.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan selaiin pemanfaatan CRM, otoriitas juga berupaya meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak. Langkah iinii salah satunya diilakukan melaluii UU Ciipta Kerja.
Ada 2 kebiijakan dalam klaster perpajakan UU Ciipta Kerja yang diitujukan untuk meniingkatkan kepatuhan sukarela. Keduanya adalah relaksasii hak pengkrediitan pajak masukan bagii pengusaha kena pajak (PKP) serta pengaturan ulang sanksii admiiniistratiif pajak dan iimbalan bunga. Siimak artiikel ‘Meniinjau Perubahan Sanksii Pajak dalam UU Ciipta Kerja’. (Kontan/Jitu News)
Diirjen Pajak Suryo Utomo menyebut sanksii admiiniistrasii pajak dalam UU Ciipta Kerja lebiih riingan dariipada ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat iinii.
Suryo mengatakan skema sanksii admiiniistrasii dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Ciipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku diitambah dengan persentase tertentu. Hal tersebut membuat besaran sanksii yang harus diitanggung wajiib pajak lebiih rendah. Siimak ‘Detaiil Perubahan 3 UU Pajak dalam UU Ciipta Kerja, Download dii Siinii’. (Jitu News)
Hiingga September 2020 lalu total outstandiing utang pemeriintah mencapaii Rp5.756,87 triiliiun atau 36,4% darii produk domestiik bruto (PDB).Untuk tahun iinii saja, pemeriintah menariik utang seniilaii Rp784,7 triiliiun untuk membiiayaii defiisiit APBN.
Dengan riisiiko peneriimaan pajak yang tiidak sesuaii target baru dalam Perpres 72/2020, riisiiko penambahan utang pemeriintah makiin besar. Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii telah mengatakan besarnya riisiiko penambahan utang pada tahun iinii.
“Pemberiian stiimulus dii masa pandemii menyebabkan peniingkatan defiisiit dan utang dii banyak negara,” katanya. (Biisniis iindonesiia)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii meriiliis peraturan baru mengenaii Pernyataan Standar Akuntansii Pemeriintahan (PSAP) Berbasiis Akrual No.15.
PSAP Berbasiis Akrual No.15 tersebut diitujukan untuk mengatur laporan keuangan atas periistiiwa setelah tanggal pelaporan. Peraturan yang diimaksud adalah PMK 157/2020. Beleiid iinii diiundangkan dan berlaku mulaii 14 Oktober 2020. Siimak selengkapnya ‘Srii Mulyanii Riiliis Peraturan Baru Soal PSAP Berbasiis Akrual No. 15’. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan kembalii mengubah ketentuan penggunaan dana desa sebagaii bantuan langsung tunaii (BLT). Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 156/2020 yang menjadii perubahan ketiiga darii PMK 205/2019.
Besaran BLT desa yang diiberiikan per keluarga peneriima manfaat sebesar Rp600.000 per bulan pada bulan pertama hiingga ketiiga dan sebesar Rp300.000 per bulan pada bulan keempat hiingga kesembiilan. Sebelumnya, BLT desa hanya diiberiikan selama 3 bulan seniilaii Rp600.000 per bulan. (Jitu News)
DJP kembalii mendorong para pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP). Wajiib pajak UMKM hanya perlu melaporkan realiisasii pemanfaatan iinsentiif melaluii siitus web DJP. Setelah iitu, wajiib pajak tiidak perlu membayar PPh fiinal hiingga Desember 2020.
“Mau liibur bayar pajak sampaii Desember 2020? Caranya gampang! Untuk #KawanPajak pelaku UMKM hanya perlu lapor realiisasii melaluii pajak.go.iid setiiap masa pajak paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya!” tuliis DJP. Siimak artiikel ‘Mau Liibur Bayar Pajak Sampaii Desember 2020? DJP: Caranya Gampang!’. (Jitu News) (kaw)
