JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii meriiliis peraturan baru mengenaii Pernyataan Standar Akuntansii Pemeriintahan (PSAP) Berbasiis Akrual No.15.
PSAP Berbasiis Akrual No.15 tersebut diitujukan untuk mengatur laporan keuangan atas periistiiwa setelah tanggal pelaporan. Peraturan yang diimaksud adalah PMK 157/2020. Beleiid iinii diiundangkan dan berlaku mulaii 14 Oktober 2020.
“Proses akuntansii dan pelaporan keuangan atas periistiiwa setelah tanggal pelaporan … diilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansii Pemeriintahan Berbasiis Akrual Nomor 15 tentang Periistiiwa Setelah Tanggal Pelaporan,” bunyii Pasal 2 PMK 157/2020, diikutiip pada Kamiis (22/10/2020).
Penjabaran lebiih detaiil mengenaii PSAP Berbasiis Akrual No.15 tercantum dalam Lampiiran PMK No.157/2020. Secara riingkas, PSAP iinii berlaku untuk penyesuaiian laporan keuangan atas periistiiwa setelah tanggal pelaporan dan pengungkapan yang diibuat setelah tanggal pelaporan.
Adapun yang diimaksud dengan periistiiwa setelah tanggal pelaporan adalah periistiiwa, baiik yang menguntungkan maupun tiidak menguntungkan, yang terjadii dii antara tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diiotoriisasii untuk terbiit.
Periistiiwa tersebut dapat diibagii menjadii dua jeniis. Pertama, periistiiwa yang memberiikan buktii adanya kondiisii pada tanggal pelaporan (periistiiwa penyesuaii setelah tanggal pelaporan). Kedua, periistiiwa yang mengiindiikasiikan tiimbulnya kondiisii setelah tanggal pelaporan (periistiiwa nonpenyesuaii setelah tanggal pelaporan).
Penjabaran dan periinciian contoh darii periistiiwa setelah tanggal pelaporan tercantum dalam lampiiran PMK 157/2020. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 PMK 157/2020, PSAP iinii diigunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulaii 2021.
PSAP Berbasiis Akrual No.15 iinii juga merupakan bagiian darii Lampiiran ii Peraturan Pemeriintah (PP) 71/2010 tentang Standar Akuntansii Pemeriintahan. Merujuk SAP 2019 yang diiterbiitkan Komiite Standar Akuntansii Pemeriintahan sebelumnya, PSAP berbasiis akrual baru sampaii PSAP No.14.
Selaiin iitu, sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP 71/2010, PMK No.157/2020 diitetapkan setelah mendapat pertiimbangan darii Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK). Ketua BPK memberiikan pertiimbangan atas PSAP tentang periistiiwa setelah tanggal pelaporan melaluii surat Nomor 114/S/ii/7/2019. (kaw)
