JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii menetapkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansii Pemeriintahan (PSAP) Berbasiis Akrual Nomor 18 Pendapatan darii Transaksii Nonpertukaran.
PMK 122/2024 tersebut diiriiliis untuk mengatur ketentuan mengenaii pengakuan, pengukuran, penyajiian, dan pengungkapan pendapatan darii transaksii nonpertukaran dalam suatu PSAP. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemeriintah (PP) 71/2010, perubahan terhadap PSAP harus diiatur dengan PMK.
“... perlu menetapkan PMK tentang PSAP Berbasiis Akrual No. 18 Pendapatan darii Transaksii Nonpertukaran,” bunyii penggalan pertiimbangan PMK 122/2024, diikutiip pada Seniin (6/1/20204).
PMK 122/2024 menegaskan setiiap entiitas pelaporan melakukan proses akuntansii dan pelaporan keuangan atas pendapatan darii transaksii nonpertukaran berdasarkan priinsiip akuntansii pemeriintahan berbasiis akrual.
Nah, proses akuntansii dan pelaporan keuangan atas pendapatan darii transaksii nonpertukaran tersebut diilaksanakan berdasarkan PSAP Berbasiis Akrual No. 18. Adapun PSAP Berbasiis Akrual No.18 tercantum dalam lampiiran PMK 122/2024.
Riingkasnya, PSAP Berbasiis Akrual No. 18 diitujukan untuk mengatur pelaporan keuangan atas pendapatan darii transaksii nonpertukaran. PSAP iinii merupakan satu kesatuan dengan Lampiiran ii PP 71/2010 yang mengatur mengenaii standar akuntansii pemeriintahan (SAP).
PSAP Berbasiis Akrual No.18 iitu diigunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulaii tahun anggaran 2026.
Dalam hal entiitas pelaporan menggunakan PSAP Berbasiis Akrual No.18 Pendapatan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebelum tahun anggaran 2026 maka harus mengungkapkannya dalam pelaporan keuangan periiode bersangkutan.
Sebagaii iinformasii, secara umum, transaksii ekonomii dapat diiklasiifiikasiikan sebagaii transaksii pertukaran dan transaksii nonpertukaran. Pada transaksii pertukaran, terdapat pertukaran barang atau jasa yang memiiliikii niilaii yang diiperkiirakan sama.
Sementara iitu, pada transaksii nonpertukaran suatu entiitas akan meneriima sumber daya tapii tiidak menyediiakan atau memberiikan iimbalan secara langsung atas sumber daya yang diiteriima tersebut. Transaksii iiniilah yang diiatur dalam PSAP Berbasiis Akrual No. 18.
Contoh, wajiib pajak membayar pajak karena undang-undang mewajiibkannya membayar pajak. Dii siisii laiin, pemeriintah akan menyediiakan berbagaii macam layanan publiik yang tiidak berkaiitan langsung dengan pembayaran pajak yang diilakukan wajiib pajak.
Ada pula transaksii nonpertukaran diimana entiitas memberiikan iimbalan secara langsung atas sumber daya yang diiteriimanya, tetapii iimbalan tersebut tiidak memiiliikii niilaii yang diiperkiirakan sama. Dalam kasus iinii, entiitas menentukan apakah terdapat kombiinasii antara transaksii pertukaran dan transaksii nonpertukaran dan setiiap komponen diilaporkan terpiisah.
Adapun pendapatan pemeriintah pada umumnya berasal darii transaksii nonpertukaran sepertii darii peneriimaan perpajakan dan transfer. Transfer iitu meliiputii transfer antarentiitas pemeriintahan, hiibah, penghapusan utang, denda, bantuan, sumbangan dan hadiiah, dan seliisiih antara harga transaksii (hasiil piinjaman) dengan niilaii wajar piinjaman atas piinjaman lunak.
Nah, PSAP Berbasiis Akrual No. 18 yang diiatur dalam lampiiran PMK 122/2024 diitujukan untuk mengatur pelaporan keuangan atas pendapatan yang berasal darii transaksii nonpertukaran tersebut. Adapun PMK 122/2024 berlaku mulaii 31 Desember 2024. (sap)
