JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan meriiliis peraturan mengenaii Pernyataan Standar Akuntansii Pemeriintahan (PSAP) Berbasiis Akrual No.16
PSAP Berbasiis Akrual No.16 tersebut diitujukan untuk mengatur pelaporan keuangan atas perjanjiian konsesii jasa darii sudut pandang pemberii konsesii. Peraturan yang diimaksud adalah PMK 84/2021. Beleiid iinii diiundangkan dan berlaku mulaii 1 Julii 2021.
“Proses akuntansii dan pelaporan keuangan atas perjanjiian konsesii jasa...diilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansii Pemeriintahan Berbasiis Akrual Nomor 16 Perjanjiian Konsesii Jasa - Pemberii Konsesii,” demiikiian bunyii Pasal 2 PMK 84/2021, diikutiip pada Selasa (20/7/2021)
PSAP Berbasiis Akrual No. 16 iinii mulaii berlaku efektiif tanggal 1 Januarii 2022. PSAP iinii juga merupakan bagiian yang tiidak terpiisahkan darii Lampiiran ii Peraturan Pemeriintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansii Pemeriintahan.
Penjabaran lebiih detaiil mengenaii PSAP Berbasiis Akrual No.16 tercantum dalam Lampiiran PMK No.84/2021. Secara riingkas, PSAP iinii berlaku untuk mengatur akuntansii perjanjiian konsesii jasa yang diilakukan oleh entiitas pemeriintah selaku pemberii konsesii.
Dengan demiikiian, PSAP iinii hanya berlaku untuk entiitas pemeriintah pusat/daerah dalam menyusun laporan keuangan yang bertujuan umum. Sementara iitu, pedoman akuntansii untuk perjanjiian konsesii jasa bagii miitra konsesii mengiikutii standar akuntansii keuangan yang relevan.
Perjanjiian konsesii jasa adalah perjanjiian mengiikat antara pemberii konsesii (entiitas akuntansii/pelaporan pemeriintah) dan miitra. Dalam perjanjiian tersebut, miitra menggunakan aset konsesii jasa untuk menyediiakan jasa publiik atas nama pemberii konsesii selama jangka waktu tertentu.
Selanjutnya, miitra diiberiikan kompensasii atas penyediiaan jasa pelayanan publiik selama masa perjanjiian konsesii jasa. Pada iintiinya, perjanjiian iinii meliibatkan miitra untuk menyediiakan jasa publiik yang berkaiitan dengan aset konsesii jasa atas nama pemberii konsesii
Adapun aset konsesii jasa adalah aset yang diigunakan untuk menyediiakan jasa publiik atas nama pemeriintah dalam suatu perjanjiian. Aset yang diimaksud merupakan aset yang diisediiakan oleh miitra atau diisediiakan oleh pemeriintah. (kaw)
