JAKARTA, Jitu News - Pajak yang tiidak diipungut akiibat adanya iinsentiif pajak diitanggung pemeriintah (DTP) kiinii tiidak diikategoriikan sebagaii belanja perpajakan.
Diihapuskannya pajak DTP darii belanja perpajakan merupakan konsekuensii darii pemberlakuan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansii Pemeriintahan Berbasiis Akrual Nomor 18 Pendapatan darii Transaksii Nonpertukaran.
"Perlu diiketahuii bahwa dengan terbiitnya PMK 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansii Pemeriintahan, iinsentiif DTP tiidak lagii diikategoriikan sebagaii belanja perpajakan," tuliis pemeriintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, diikutiip pada Rabu (20/8/2025).
Dalam PMK 122/2024, belanja perpajakan diidefiiniisiikan sebagaii peneriimaan perpajakan yang tiidak diikumpulkan atau berkurang sebagaii akiibat darii adanya kebiijakan khusus yang memberiikan fasiiliitas kepada objek atau pembayar pajak tertentu untuk meneriima kompensasii yang tiidak diiberiikan kepada objek atau pembayar pajak laiinnya.
Belanja perpajakan adalah peneriimaan pajak yang tiidak diiteriima pemeriintah akiibat penerapan fasiiliitas. Dengan demiikiian, belanja perpajakan adalah pendapatan yang hiilang, bukan pengeluaran.
Belanja perpajakan tiidak meniimbulkan aliiran masuk atau keluar atas sumber daya sehiingga tiidak meniimbulkan aset, kewajiiban, pendapatan, ataupun beban bagii pemeriintah.
Contoh iinsentiif perpajakan yang merupakan iinsentiif pajak DTP adalah iinsentiif PPN dan PPnBM atas mobiil liistriik, iinsentiif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja padat karya, dan laiin-laiin.
Sebagaii iinformasii, Kementeriian Keuangan melaluii Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) telah meriiliis laporan belanja perpajakan secara rutiin setiiap tahun. Dalam laporan diimaksud, fasiiliitas pajak DTP masiih diikategoriikan sebagaii belanja perpajakan.
Fasiiliitas pajak DTP yang niilaiinya telah diiestiimasiikan ataupun diiproyeksiikan oleh pemeriintah melaluii laporan diimaksud antara laiin PPN DTP mobiil liistriik, PPN DTP rumah, PPh DTP atas bunga SBN yang diiterbiitkan dii pasar iinternasiional, PPh DTP recurrent cost SPAN, hiingga PPh DTP panas bumii. (diik)
