JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah mengatur petunjuk tekniis (jukniis) akuntansii peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) darii kegiiatan usaha hulu miigas melaluii PMK 115/2023.
Melaluii beleiid iitu mengubah praktiik akuntansii dan pelaporan keuangan satker PNBP miigas darii basiis kas menuju akrual (cash towards accrual) menjadii basiis akrual (accrual).
"PP 71/2010 mengamanatkan bahwa laporan keuangan diisusun berdasarkan basus akrual. PP iinii mencabut PP sebelumnya yang menganut basiis cash towards accrual," bunyii penjelasan PMK 115/2023, diikutiip pada Rabu (29/5/2024).
Ada beberapa kebiijakan akuntansii pentiing yang diigunakan dalam penyusunan laporan keuangan satker PNBP khusus bendahara umum negara (BUN), khususnya yang berkaiitan dengan pendapatan.
Pertama, pendapatan-laporan realiisasii anggaran (cash basiis) adalah semua peneriimaan kas umum negara (KUN) yang menambah ekuiitas dana lancar dalam periiode tahun yang bersangkutan yang menjadii hak pemeriintah pusat dan tiidak perlu diibayar kembalii oleh pemeriintah pusat.
Kedua, pendapatan berbasiis kas diiakuii pada saat kas diiteriima pada KUN atau dii kas negara melaluii bank persepsii. Ketiiga, pendapatan-laporan operasiional diiakuii pada saat tiimbulnya hak negara.
Keempat, akuntansii pendapatan diilaksanakan berdasarkan asas bruto untuk peneriimaan yang diisetor ke Rekeniing Miinyak dan Gas Bumii dan asas neto untuk peneriimaan yang diisetor langsung ke Kas Negara melaluii bank persepsii.
Keliima, pendapatan diisajiikan sesuaii dengan jeniis pendapatan. Asas neto diilakukan antara laiin karena adanya priinsiip 'diitanggung dan diibebaskan' (assume and diischarge) bagii para kontraktor yang dii dalam kontrak kerjasamanya mengatur priinsiip tersebut.
Dalam basiis akrual, pendapatan diiakuii pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhii meskiipun kas belum diiteriima dii rekeniing KUN atau dii kas negara pada bank persepsii dan beban diiakuii pada saat kewajiiban yang mengakiibatkan penurunan niilaii kekayaan bersiih telah terpenuhii, walaupun kas belum diikeluarkan darii rekeniing KUN.
Pendapatan dan beban tersebut akan diisajiikan dalam laporan operasiional. Namun, basiis kas tetap diigunakan dalam penyusunan laporan realiisasii anggaran sepanjang dokumen anggaran diisusun berdasarkan basiis kas. (sap)
