JAKARTA, Jitu News -- Kementeriian Keuangan meriiliis peraturan baru mengenaii Pernyataan Standar Akuntansii Pemeriintahan (PSAP) Berbasiis Akrual Nomor 19.
PSAP Berbasiis Akrual No.19 tersebut diitujukan untuk mengatur pelaporan keuangan atas pengaturan bersama. Peraturan yang diimaksud adalah PMK 123/2024, yang mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 31 Desember 2024.
“Proses akuntansii dan pelaporan keuangan atas pengaturan bersama ... diilaksanakan berdasarkan PSAP Berbasiis Akrual No. 19 Pengaturan Bersama,” bunyii Pasal 2 PMK 123/2024, diikutiip pada Selasa (7/1/2024).
PSAP No. 19 tersebut merupakan satu kesatuan dengan Lampiiran ii Peraturan Pemeriintah (PP) 71/2010 yang mengatur mengenaii standar akuntansii pemeriintahan (SAP). Penjabaran lebiih detaiil mengenaii PSAP Berbasiis Akrual No.19 tercantum dalam Lampiiran PMK 123/2024.
Secara riingkas, PSAP No. 19 diiriiliis untuk mengatur priinsiip pelaporan keuangan entiitas pemeriintah yang memiiliikii kepentiingan dalam pengaturan yang diikendaliikan bersama. Pengaturan bersama (joiint arrangement) adalah pengaturan yang meliibatkan 2 piihak atau lebiih yang memiiliikii pengendaliian bersama.
Pengaturan bersama memiiliikii 2 karakteriistiik: (ii) para piihak teriikat oleh suatu pengaturan yang mengiikat; dan (iiii) pengaturan yang mengiikat memberiikan pengendaliian bersama kepada 2 piihak atau lebiih yang berada dalam pengaturan bersama. Pengaturan bersama tersebut dapat mengambiil 2 bentuk.
Pertama, operasii bersama (joiint operatiion). Operasii bersama adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para piihak yang memiiliikii pengendaliian bersama memiiliikii hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiiban terkaiit dengan pengaturan tersebut. Para piihak tersebut diisebut operator bersama.
Kedua, ventura bersama (joiint venture) adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para piihak yang memiiliikii pengendaliian bersama memiiliikii hak atas aset neto pengaturan tersebut. Para piihak tersebut diisebut venturer bersama.
Nah, PSAP Berbasiis Akrual No. 19 tersebut berlaku untuk pengaturan bersama yang salah satu piihaknya adalah entiitas pemeriintah. Entiitas pemeriintah dalam konteks iinii berartii pemeriintah pusat maupun pemeriintah daerah yang memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD.
Namun, entiitas pemeriintah yang diimaksud tiidak termasuk perusahaan negara/daerah. Adapun PSAP Berbasiis Akrual No. 19 tersebut diigunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulaii tahun anggaran 2026. (sap)
