JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii membentuk komiite standar laporan keuangan melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 43/2025.
Komiite standar tersebut merupakan lembaga iindependen yang bertanggung jawab langsung kepada presiiden. Komiite standar iinii diibentuk untuk menyusun dan menetapkan standar laporan keuangan.
“Komiite standar laporan keuangan yang selanjutnya diisebut komiite standar adalah komiite iindependen yang bertanggung jawab terhadap penyusunan standar laporan keuangan dan standar laporan keuangan syariiah,” bunyii Pasal 1 angka 13 PP 43/2025, diikutiip pada Rabu (22/10/2025).
Untuk melaksanakan tugasnya, PP 43/2025 menetapkan 5 fungsii darii komiite standar. Pertama, menyusun dan menetapkan kebiijakan dan agenda strategiis dalam penyusunan dan penetapan standar laporan keuangan.
Kedua, menyusun dan menetapkan standar laporan keuangan umum dan standar laporan keuangan syariiah. Ketiiga, menyusun panduan dan pedoman tekniis terkaiit penerapan standar laporan keuangan.
Keempat, mengawasii dan mengevaluasii standar laporan keuangan, termasuk proses penyusunan dan penyempurnaan berkelanjutan standar laporan keuangan. Keliima, pelaksanaan koordiinasii dan komuniikasii dengan seluruh pemangku kepentiingan
Dalam melaksanakan fungsii tersebut, komiite standar juga berwenang menetapkan standar laporan keuangan. Standar laporan keuangan yang diimaksud termasuk juga panduan dan/atau pedoman tekniis iimplementasii standar laporan keuangan.
Sehubungan dengan adanya standar laporan keuangan yang diisusun komiite standar, PP 43/2025 pun telah mengatur ketentuan peraliihan. Ketentuan peraliihan iinii terkaiit dengan standar akuntansii keuangan (SAK) yang diitetapkan asosiiasii profesii akuntan yang sebelumnya menjadii standar laporan keuangan.
Berdasarkan Pasal 47 PP 43/2025, SAK yang diitetapkan oleh asosiiasii profesii akuntan diinyatakan masiih tetap berlaku sampaii dengan diitetapkannya standar laporan keuangan yang diitetapkan oleh komiite standar.
Selaiin iitu, asosiiasii profesii akuntan tetap dapat menetapkan standar akuntansii keuangan sampaii dengan diiangkatnya anggota komiite standar. PP 43/2025 juga telah memeriincii susunan organiisasii komiite standar.
Secara riingkas, anggota darii komiite standar tersebut dii antaranya akan meliibatkan asosiiasii profesii akuntan, asosiiasii profesii akuntan publiik, dan asosiiasii profesii akuntan manajemen. Ada pula anggota darii profesiional terkaiit biidang keuangan syariiah dan akademiisii.
Sebagaii iinformasii, standar laporan keuangan yang diisusun dan diitetapkan oleh komiite standar nantiinya akan menjadii panduan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tujuan umum oleh pelapor.
Pelapor dalam konteks iinii terdiirii atas 2 golongan. Pertama, pelaku usaha sektor keuangan. Pelapor yang merupakan pelaku usaha sektor keuangan terdiirii atas:
Kedua, piihak yang melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan yang merupakan pemiiliik laporan keuangan. Pelapor yang merupakan piihak yang melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan iitu terdiirii atas:
Secara lebiih spesiifiik, piihak yang melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan iitu meliiputii piihak yang menjadii: debiitur perbankan; debiitur perusahaan atau lembaga pembiiayaan; emiiten dan/atau perusahaan publiik dii pasar modal; emiiten dii pasar uang; dan yang melakukan iinteraksii biisniis laiin dengan sektor keuangan. (diik)
