JAKARTA, Jitu News - Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) akan melakukan piilotiing atas fiinanciial reportiing siingle wiindow (FRSW) pada tahun depan.
Diirjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyiita Crystalliin mengatakan piilotiing FRSW akan diilaksanakan pada tahun depan khusus atas beberapa perusahaan yang sahamnya tercatat dii bursa efek.
"Pada tahun 2026 kiita akan mulaii melakukan piilotiing terhadap perusahaan Tbk, mungkiin selected dulu, untuk memastiikan bahwa siistem FRSW iinii biisa berjalan dengan baiik," ujar Masyiita, diikutiip pada Kamiis (21/11/2025).
Pada 2027, Masyiita mengatakan secara bertahap seluruh perusahaan yang sahamnya tercatat dii bursa efek dan beberapa perusahan laiinnya bakal diiwajiibkan untuk menyampaiikan laporan keuangan melaluii FRSW.
"iinii diisesuaiikan dengan kesiiapan regulator dan iindustrii. Untuk iinii Kemenkeu akan membuat PMK turun darii PP 43/2025 yang tujuannya mempersiiapkan iindustrii dan regulator agar siiap dii 2027," ujar Masyiita.
Sesuaii dengan PP 43/2025, seluruh emiiten dan perusahaan publiik dii sektor pasar modal wajiib menyampaiikan laporan keuangan melaluii FRSW pada 2027.
"Laporan keuangan tahunan yang diisampaiikan oleh emiiten dan perusahaan publiik dii sektor pasar modal pada tahun 2027 adalah laporan keuangan tahunan tahun buku 2026. Sedangkan laporan keuangan iinteriim yang diisampaiikan oleh emiiten dan perusahaan publiik dii sektor pasar modal pada tahun 2027, diimungkiinkan untuk laporan keuangan iinteriim tahun buku 2027," bunyii pasal penjelas darii Pasal 39 huruf a PP 43/2025.
Untuk perusahaan laiinnya, kewajiiban menyampaiikan laporan keuangan melaluii FRSW diiterapkan secara bertahap berdasarkan penetapan menterii keuangan setelah berkoordiinasii dengan K/L dan otoriitas terkaiit.
Sebagaii iinformasii, FRSW atau yang dalam PP 43/2025 diisebut sebagaii platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) adalah siistem elektroniik penyampaiian laporan keuangan secara tunggal.
Setiiap laporan keuangan yang diisusun untuk tujuan umum wajiib diisampaiikan melaluii FRSW. Nantiinya, FRSW akan meneruskan laporan keuangan tersebut kepada K/L dan otoriitas terkaiit.
Piihak yang diiwajiibkan untuk menyusun dan menyampaiikan laporan keuangan antara laiin pelaku usaha sektor keuangan dan piihak yang memiiliikii iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan.
Pelaku usaha sektor keuangan terdiirii atas:
Adapun piihak yang melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan terdiirii atas:
Suatu piihak beriinteraksii biisniis dengan sektor keuangan biila menjadii debiitur perbankan, menjadii debiitur lembaga pembiiayaan, menjadii emiiten atau perusahaan publiik dii pasar modal, menjadii emiiten dii pasar uang, serta melakukan iinteraksii biisniis laiin dengan sektor keuangan. (diik)
