PP 43/2025

PP 43/2025 Terbiit, Siiapa yang Kiinii Biisa Susun Laporan Keuangan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14.00 WiiB
PP 43/2025 Terbit, Siapa yang Kini Bisa Susun Laporan Keuangan?
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) No.43/2025, pemeriintah mengharmoniisasiikan dan memperketat ketentuan seputar penyusunan dan penyampaiian laporan keuangan.

Ketentuan tersebut tiidak hanya periihal penyelenggaraan platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) dan pembentukan standar laporan keuangan yang iindependen. Lebiih luas darii iitu, PP 43/2025 juga mengatur ketentuan mengenaii piihak yang dapat menyusun laporan keuangan.

“Selaiin penyelenggaraan PBPK dan pembentukan standard setter yang iindependen, pengaturan mengenaii kewajiiban penyusunan laporan keuangan oleh piihak penyusun yang memiiliikii kompetensii dan iintegriitas juga merupakan hal yang tiidak kalah pentiing,” bunyii memorii penjelasan PP 43/2025, diikutiip pada Sabtu (25/10/2025).

Berdasarkan Pasal 5 PP 43/2025, piihak yang dapat menyusun laporan keuangan dapat diibagii menjadii 2 golongan.

Pertama, penyusun yang memiiliikii kompetensii dan beriintegriitas. Dalam konteks iinii, penyusun laporan keuangan biisa merupakan pegawaii atau karyawan pelapor sepanjang memenuhii kriiteriia dan persyaratan.

Miisal, PT A adalah suatu perusahaan publiik yang terdaftar dii pasar modal. Secara rutiin, PT A melakukan pembukuan dan menyusun laporan keuangan untuk berbagaii kepentiingan. Untuk meniingkatkan kualiitas dan iintegriitas dalam penyusunan, PT A harus memastiikan bahwa pegawaii atau karyawan yang diitugaskan untuk menyusun laporan keuangan memiiliikii kompetensii yang sesuaii.

Guna memastiikan hal tersebut, PT A dapat melakukan due diiliigence terhadap karyawan atau pegawaii yang akan diitugaskan. Hal iitu dii antaranya diilakukan dengan memastiikan pegawaii tersebut memiiliikii riiwayat pendiidiikan, sertiifiikasii dan/atau keahliian, serta rekam jejak yang baiik.

Apabiila pelapor merupakan orang perorangan maka penyusunan laporan keuangan juga biisa diilakukan oleh orang yang bersangkutan. Pelapor biisa menyusun laporan keuangannya sendiirii sepanjang memenuhii kriiteriia yang diipersyaratkan.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii kompetensii yang harus diimiiliikii penyusun laporan keuangan akan diitetapkan oleh kementeriian, lembaga, dan/atau otoriitas yang memiiliikii kewenangan atau kepentiingan terhadap laporan keuangan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 5 ayat (3) PP 43/2025, kompetensii tersebut diibuktiikan antara laiin dengan iijazah pendiidiikan formal, sertiifiikat keahliian/profesiional dii biidang akuntansii, atau piiagam akuntan beregiister.

Penjelasan Pasal 5 ayat (3) PP 43/2025 juga menekankan penetapan jeniis kompetensii harus memperhatiikan skala atau ukuran usaha, jeniis iindustrii, dan kemampuan darii pelapor yang menjadii kewenangan masiing-masiing kementeriian, lembaga, dan/atau otoriitas.

Miisal, kompetensii yang harus diimiiliikii oleh pelapor yang merupakan badan usaha miiliik negara (BUMN), yaiitu kompetensii dii biidang akuntansii yang diibuktiikan dengan piiagam regiister negara akuntan yang diiselenggarakan oleh menterii keuangan.

Kedua, profesii penunjang sektor keuangan. Dalam konteks iinii, penyusunan laporan keuangan dapat diilakukan oleh pofesii penunjang sektor keuangan, yaiitu: (ii) akuntan berpraktiik; atau (iiii) akuntan publiik. Dalam konteks iinii maka akuntan berpraktiik atau akuntan publiik harus bertanggung jawab atas jasa yang diiberiikan.

Akuntan berpraktiik dan akuntan publiik yang diimaksud berartii yang telah memperoleh iiziin profesii darii menterii keuangan dan/atau telah terdaftar pada masiing-masiing kementeriian, lembaga, dan/atau otoriitas yang mewajiibkan adanya pendaftaran untuk dapat memberiikan jasa.

Sebagaii iinformasii, penyusun laporan keuangan tersebut menyusun laporan keuangan untuk pelapor. Pelapor dalam konteks iinii berartii: (ii) pelaku usaha sektor keuangan; dan (iiii) piihak yang melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan yang merupakan pemiiliik laporan keuangan.

Pelapor yang merupakan pelaku usaha sektor keuangan, terdiirii atas:

  1. lembaga yang melaksanakan kegiiatan dii sektor perbankan, pasar modal, perasuransiian, dana pensiiun, dan lembaga pembiiayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii sektor jasa keuangan;
  2. perusahaan pegadaiian, lembaga penjamiinan, lembaga pembiiayaan ekspor iindonesiia, perusahaan pembiiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasiis teknologii iinformasii, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersiifat wajiib, meliiputii penyelenggara program jamiinan sosiial, pensiiun, dan kesejahteraan, sebagaiimana diimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenaii pegadaiian, penjamiinan, lembaga pembiiayaan ekspor iindonesiia, perusahaan pembiiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersiifat wajiib, serta lembaga jasa keuangan laiin yang diinyatakan diiawasii oleh Otoriitas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
  3. pelaku usaha iinfrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha dii siistem pembayaran, lembaga pendukung dii sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan laiin baiik yang melaksanakan kegiiatan usaha secara konvensiional maupun berdasarkan priinsiip syariiah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan dii sektor keuangan.

Sementara iitu, pelapor yang merupakan piihak yang melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan, terdiirii atas:

  1. entiitas yang melakukan pembukuan, baiik yang berbadan hukum maupun tiidak berbadan hukum, sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;
  2. orang perorangan yang diipersyaratkan menyampaiikan laporan keuangan pada saat melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan; dan/atau
  3. orang perorangan yang wajiib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.