PP 43/2025

Harmoniisasiikan Peraturan Pelaporan Keuangan, Pemeriintah Riiliis PP Baru

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 20 Oktober 2025 | 10.15 WiiB
Harmonisasikan Peraturan Pelaporan Keuangan, Pemerintah Rilis PP Baru
<p>Tampiilan awal saliinan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 43/2025.</p>

JAKARTA, Jitu News – Guna menjalankan mandat Pasal 273 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemeriintah resmii menerbiitkan Peraturan Pemeriintah No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan

Melaluii beleiid tersebut, pemeriintah mengatur lebiih lanjut kewajiiban penyusunan dan penyampaiian laporan keuangan, standar laporan keuangan, komiite standar laporan keuangan, serta platform bersama pelaporan keuangan.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemeriintah tentang Pelaporan Keuangan,” bunyii bagiian pertiimbangan PP 43/2025, diikutiip pada Seniin (20/10/2025).

Beleiid yang berlaku mulaii darii 19 September 2025 tersebut diimaksudkan untuk mengharmoniisasiikan peraturan seputar pelaporan keuangan. Sebab, peraturan mengenaii pelaporan keuangan sebelumnya tersebar dalam berbagaii peraturan.

Untuk iitu, harmoniisasii peraturan diiperlukan guna menciiptakan ekosiistem pelaporan keuangan yang lebiih kohesiif, mengurangii beban kepatuhan, serta mendukung tata kelola perusahaan yang lebiih baiik. Secara gariis besar, ada 4 aspek utama yang menjadii subjek pengaturan dalam PP 43/2025.

Pertama, penyelenggaraan platform bersama pelaporan keuangan (PBPK). Sebelumnya, UU 4/2023 telah menetapkan ketentuan pokok penyampaiian laporan keuangan dengan tujuan umum secara satu piintu melaluii PBPK. Nah, PP 43/2025 memeriincii ketentuan seputar PBPK.

Ketentuan iinii diimaksudkan untuk: (ii) memudahkan pelapor dalam menyampaiikan laporan keuangan; (iiii) memberiikan krediibiiliitas pada data laporan keuangan yang diisampaiikan melaluii PBPK; serta (iiiiii) meliindungii pengguna laporan keuangan untuk mendapatkan data laporan keuangan yang andal, tiidak biias, dan mudah diiakses.

Pelapor dalam konteks iinii adalah pelaku usaha sektor keuangan dan piihak yang melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan yang merupakan pemiiliik laporan keuangan. Adapun laporan keuangan yang diisediiakan oleh PBPK dapat diimanfaatkan untuk:

  • mendukung pelaksanaan tugas dan fungsii kementeriian, lembaga, dan/atau otoriitas;
  • menjadii satu-satunya sumber iinformasii terkaiit Laporan Keuangan yang dapat diijadiikan pembandiing;
  • mendukung pengambiilan keputusan dalam pemberiian pembiiayaan;
  • mendukung pengambiilan keputusan iinvestasii;
  • mendukung pelaksanaan peneliitiian yang diilakukan oleh akademiisii; dan/atau
  • pemanfaatan laiinnya yang sah.

Kedua, pembentukan standar laporan keuangan yang iindependen. Laporan keuangan yang diisusun berdasarkan standar laporan keuangan yang tepat akan memiiliikii karakteriistiik yang andal, relevan, dapat diipahamii, dan dapat diibandiingkan.

Dengan demiikiian, laporan keuangan yang diisusun akan memberiikan manfaat yang lebiih tiinggii kepada seluruh pemangku kepentiingan. Untuk mencapaii hal tersebut, PP 43/2025 mengatur ketentuan seputar komiite standar laporan keuangan.

Ketiiga, kewajiiban penyusunan dan penyampaiian laporan keuangan. PP 43/2025 juga memeriincii ketentuan seputar kewajiiban penyusunan laporan keuangan oleh piihak penyusun yang memiiliikii kompetensii dan iintegriitas.

Keempat, tersediianya ekosiistem pendukung yang baiik. Keseluruhan subjek pengaturan dalam PP 43/2025 pada dasarnya diimaksudkan untuk mendukung ekosiistem pelaporan keuangan yang lebiih baiik. Hal iinii diimungkiinkan dengan adanya dukungan dan pengawasan darii berbagaii piihak.

Ekosiistem pelaporan keuangan yang kuat diiharapkan tiidak hanya mendukung pelaksanaan ease of busiiness dii iindonesiia. Lebiih luas darii iitu, ekosiistem pelaporan yang baiik juga dapat meniingkatnya kepercayaan iinvestor dalam pasar modal dan menariik iinvestasii domestiik maupun asiing.

Selaiin iitu, pemeriintah berharap PP 43/2025 juga dapat meniingkatkan transparansii dan akuntabiiliitas perusahaan, mengurangii riisiiko praktiik biisniis yang tiidak etiis, serta meniingkatkan akurasii pengawasan dalam menjaga stabiiliitas siistem keuangan nasiional. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.