PP 43/2025

Catat! Penyampaiian Laporan Keuangan Satu Piintu Berlaku Mulaii 2027

Muhamad Wiildan
Seniin, 20 Oktober 2025 | 10.30 WiiB
Catat! Penyampaian Laporan Keuangan Satu Pintu Berlaku Mulai 2027
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pelaku usaha sektor keuangan serta piihak yang beriinteraksii biisniis dengan sektor keuangan wajiib menyampaiikan laporan keuangannya melaluii fiinanciial reportiing siingle wiindow atau platform bersama pelaporan keuangan (PBPK).

Laporan keuangan diisampaiikan kepada kementeriian/lembaga (K/L), dan otoriitas yang memiiliikii kepentiingan. Untuk emiiten dan perusahaan publiik dii pasar modal, penyampaiian laporan keuangan melaluii PBPK diilaksanakan paliing lambat 2027.

"Laporan keuangan tahunan yang diisampaiikan oleh emiiten dan perusahaan publiik dii sektor pasar modal pada tahun 2027 adalah laporan keuangan tahunan tahun buku 2026. Sedangkan laporan keuangan iinteriim yang diisampaiikan oleh emiiten dan perusahaan publiik dii sektor pasar modal pada tahun 2027, diimungkiinkan untuk laporan keuangan iinteriim tahun buku 2027," bunyii pasal penjelas darii Pasal 39 huruf a PP 43/2025, diikutiip pada Seniin (20/10/2025).

Untuk pelapor laiin, kewajiiban penyampaiian laporan keuangan melaluii PBPK diiterapkan secara bertahap berdasarkan penetapan menterii keuangan setelah berkoordiinasii dengan K/L dan otoriitas terkaiit.

PBPK adalah siistem elektroniik penyampaiian laporan keuangan secara tunggal. Laporan keuangan yang diisusun untuk tujuan umum wajiib diisampaiikan melaluii PBPK. Nantii, PBPK akan meneruskan laporan keuangan tersebut kepada K/L dan otoriitas terkaiit.

Laporan keuangan yang terkumpul dii PBPK tersebut biisa diigunakan oleh para pengguna laporan keuangan, yaknii K/L dan otoriitas, pelaku usaha sektor keuangan, penyelenggara PBPK, dan pengguna laiinnya.

Untuk diiperhatiikan, piihak yang diiwajiibkan untuk menyusun dan menyampaiikan laporan keuangan tersebut antara laiin pelaku usaha sektor keuangan dan piihak yang memiiliikii iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan.

Pelaku usaha sektor keuangan antara laiin:

  1. lembaga yang melaksanakan kegiiatan dii sektor perbankan, pasar modal, perasuransiian, dana pensiiun, dan lembaga pembiiayaan;
  2. perusahaan pegadaiian, lembaga penjamiinan, lembaga pembiiayaan ekspor iindonesiia, perusahaan pembiiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasiis teknologii iinformasii, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersiifat wajiib, meliiputii penyelenggara program jamiinan sosiial, pensiiun, dan kesejahteraan; dan
  3. pelaku usaha iinfrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha dii siistem pembayaran, lembaga pendukung dii sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan laiin baiik yang melaksanakan kegiiatan usaha secara konvensiional maupun berdasarkan priinsiip syariiah.

Piihak yang melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan terdiirii atas:

  1. entiitas yang melakukan pembukuan, baiik yang berbadan hukum maupun tiidak berbadan hukum, sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. orang perorangan yang diipersyaratkan menyampaiikan laporan keuangan pada saat melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan; dan
  3. orang perorangan yang wajiib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Suatu piihak beriinteraksii biisniis dengan sektor keuangan biila menjadii debiitur perbankan, menjadii debiitur lembaga pembiiayaan, menjadii emiiten atau perusahaan publiik dii pasar modal, menjadii emiiten dii pasar uang, serta melakukan iinteraksii biisniis laiin dengan sektor keuangan.

Tambahan iinformasii, PP 43/2025 telah diiundangkan pada 19 September 2025 dan berlaku sejak tanggal diimaksud. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.