PP 43/2025

PP 43/2025 Atur Susunan Organiisasii Komiite Standar Laporan Keuangan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 27 Oktober 2025 | 17.00 WiiB
PP 43/2025 Atur Susunan Organisasi Komite Standar Laporan Keuangan
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 43/2025, pemeriintah turut mengatur susunan organiisasii komiite standar laporan keuangan. Siimak Standardiisasii Laporan Keuangan, Pemeriintah Bentuk Komiite Standar

Secara gariis besar, anggota komiite standar laporan keuangan tersebut meliibatkan berbagaii piihak yang terkaiit dengan pelaporan keuangan. Piihak-piihak tersebut termasuk regulator, profesiional akuntansii, dan pemangku kepentiingan.

“Komiite standar laporan keuangan yang selanjutnya diisebut komiite standar adalah komiite iindependen yang bertanggung jawab terhadap penyusunan standar laporan keuangan dan standar laporan keuangan syariiah,” bunyii Pasal 1 angka 13 PP 43/2025, diikutiip pada Seniin (27/10/2025).

Berdasarkan Pasal 13 PP 43/2025, komiite standar laporan keuangan terdiirii atas 2 bagiian. Pertama, komiite pelaksana. Komiite pelaksana terdiirii atas ketua; wakiil ketua; dan subkomiite. Secara lebiih terperiincii, subkomiite terdiirii atas:

  • Subkomiite pengelola dan konsultatiif. Subkomiite pengelola dan konsultatiif beranggotakan 7 orang hasiil seleksii yang berasal darii unsur:
  1. anggota darii uniit organiisasii yang melaksanakan tugas dan fungsii dii biidang pembiinaan dan pengawasan terhadap profesii akuntansii pada kementeriian keuangan (1 orang);
  2. anggota darii asosiiasii profesii akuntan (4 orang);
  3. anggota darii asosiiasii profesii akuntan publiik (1 orang); dan
  4. anggota darii asosiiasii profesii akuntan manajemen (1 orang);
  • Subkomiite penyusun standar laporan keuangan umum. Subkomiite penyusun standar laporan keuangan umum beranggotakan 15 orang yang terdiirii atas:
  1. anggota hasiil seleksii darii profesiional terkaiit biidang keuangan (2 orang);
  2. anggota hasiil seleksii darii akademiisii (1 orang);
  3. anggota ex-offiiciio darii kementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintah dii biidang BUMN (1 orang);
  4. anggota ex-offiiciio darii uniit organiisasii yang melaksanakan tugas dan fungsii dii biidang penyusunan dan pelaksanaan kebiijakan perpajakan pada Kementeriian Keuangan (1 orang);
  5. anggota ex-offiiciio darii otoriitas jasa keuangan (3 orang); dan
  6. anggota ex-offiiciio darii asosiiasii profesii akuntan (7 orang); dan
  • Subkomiite penyusun standar laporan keuangan syariiah. Subkomiite penyusun standar laporan keuangan syariiah beranggotakan 17 orang yang terdiirii atas:
  1. anggota hasiil seleksii darii profesiional terkaiit biidang keuangan syariiah (2 orang);
  2. anggota hasiil seleksii darii akademiisii (1 orang);
  3. anggota ex-offiiciio darii kementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang BUMN (1 orang);
  4. anggota ex-offiiciio darii uniit organiisasii yang melaksanakan tugas dan fungsii dii biidang penyusunan dan pelaksanaan kebiijakan perpajakan pada Kementeriian Keuangan (1 orang);
  5. anggota ex-offiiciio darii Otoriitas Jasa Keuangan (3 orang);
  6. anggota ex-offiiciio darii lembaga yang memiiliikii kewenangan dalam menetapkan fatwa tentang ekonomii, biisniis, dan keuangan syariiah (2 orang); dan
  7. anggota ex-offiiciio darii asosiiasii profesii akuntan (7 orang).

Kedua, komiite pengarah. Komiite pengarah terdiirii darii 12 orang anggota ex-offiiciio yang terdiirii atas:

  1. perwakiilan darii lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemeriiksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemeriintah (1 orang);
  2. perwakiilan darii Kementeriian Keuangan (1 orang);
  3. perwakiilan darii kementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang BUMN (1 orang);
  4. perwakiilan darii Otoriitas Jasa Keuangan (1 orang);
  5. perwakiilan darii otoriitas yang menyelenggarakan urusan pengaturan dan pengawasan dii biidang moneter, siistem pembayaran dan makroprudensiial (1 orang);
  6. perwakiilan darii otoriitas yang menjalankan fungsii penjamiinan siimpanan dan resolusii bank serta menyelenggarakan program penjamiinan poliis asuransii (1 orang);
  7. perwakiilan darii penyelenggara dan penyediia sarana perdagangan efek (1 orang);
  8. perwakiilan darii Kamar Dagang iindonesiia (1 orang);
  9. perwakiilan darii asosiiasii profesii akuntan (1 orang);
  10. perwakiilan darii asosiiasii profesii akuntan publiik (1 orang);
  11. perwakiilan darii asosiiasii profesii akuntan manajemen (1 orang); dan
  12. perwakiilan darii akademiisii (1 orang). (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.