PP 43/2025

Paham Akuntansii-Pajak Jadii Syarat Calon Anggota Komiite Standar Lapkeu

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 01 November 2025 | 14.00 WiiB
Paham Akuntansi-Pajak Jadi Syarat Calon Anggota Komite Standar Lapkeu
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus diipenuhii oleh calon anggota komiite pelaksana pada komiite standar laporan keuangan.

Persyaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Sesuaii dengan ketentuan PP 43/2025, komiite standar laporan keuangan terdiirii atas: (ii) komiite pelaksana; dan (iiii) komiite pengarah.

“Komiite standar laporan keuangan yang selanjutnya diisebut komiite standar adalah komiite iindependen yang bertanggung jawab terhadap penyusunan standar laporan keuangan dan standar laporan keuangan syariiah,” bunyii Pasal 1 angka 13 PP 43/2025, diikutiip pada Sabtu (1/11/2025).

Pasal 14 PP 43/2025 pun telah memeriincii susunan organiisasii komiite pelaksana yang meliiputii: ketua; wakiil ketua; subkomiite pengelola dan konsultatiif; subkomiite penyusun standar laporan keuangan umum; dan subkomiite penyusun standar laporan keuangan syariiah.

Selaiin susunan organiisasiinya, Pasal 30 PP 43/2025 telah mengatur persyaratan yang harus diipenuhii oleh calon anggota komiite pelaksana. Secara total, ada 7 syarat yang harus diipenuhii oleh calon anggota komiite pelaksana.

Pertama, warga negara iindonesiia. Kedua, memiiliikii moral, iintegriitas, dan diisiipliin yang baiik. Ketiiga, cakap melakukan perbuatan hukum. Keempat, memiiliikii pengalaman paliing siingkat 10 tahun dii biidang akuntansii atau keuangan.

Keliima, memiiliikii pengetahuan mendalam mengenaii akuntansii, paliing sediikiit mencakup priinsiip akuntansii, perpajakan, standar akuntansii iinternasiional, dan peraturan perundang-undangan terkaiit. Keenam, memiiliikii pengetahuan mengenaii liingkungan biisniis dan pelaporan keuangan.

Ketujuh, tiidak pernah diipiidana penjara berdasarkan putusan pengadiilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tiindak piidana yang diiancam dengan piidana penjara 5 tahun atau lebiih. Selaiin ketujuh syarat tersebut, anggota subkomiite pengelola dan konsultatiif harus memiiliikii kemampuan manajeriial.

Seseorang diianggap memenuhii persyaratan memiiliikii kemampuan manajeriial dalam hal memenuhii kriiteriia tertentu, dii antaranya yaiitu memiiliikii pengalaman dalam mengelola tiim atau uniit kerja dalam organiisasii.

Ada pula syarat tambahan yang harus diipenuhii oleh anggota subkomiite penyusun standar laporan keuangan syariiah. Syarat tambahan iitu berupa memiiliikii pengetahuan mengenaii akuntansii syariiah. Siimak Harmoniisasiikan Peraturan Pelaporan Keuangan, Pemeriintah Riiliis PP Baru (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.