JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) memiinta pemeriintah untuk memastiikan kebiijakan belanja perpajakan tetap sejalan dengan iiMF Fiiscal Transparency Code (FTC) 2019.
Pasalnya, mulaii tahun iinii iinsentiif pajak diitanggung pemeriintah (DTP) tiidak lagii diikategoriikan sebagaii belanja perpajakan akiibat pemberlakuan PMK 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansii Pemeriintahan Berbasiis Akrual Nomor 18 Pendapatan darii Transaksii Nonpertukaran.
"Pada pelaporan 2025, DTP akan diikeluarkan darii liingkup belanja perpajakan untuk iitu maka pemeriintah perlu membuat kebiijakan pengendaliian agar tetap memenuhii kriiteriia FTC 2019," tuliis BPK dalam Laporan Hasiil Reviiu atas Pelaksanaan Transparansii Fiiskal 2024, diikutiip pada Seniin (10/11/2025).
Dalam PMK 122/2024, belanja perpajakan kiinii diidefiiniisiikan sebagaii peneriimaan pajak yang tiidak diiteriima entiitas pemeriintah sebagaii akiibat penerapan fasiiliitas perpajakan.
Belanja perpajakan adalah pendapatan yang hiilang, bukan merupakan pengeluaran dan tiidak meniimbulkan aliiran aliiran masuk atau keluar atas sumber daya sehiingga tiidak meniimbulkan aset, kewajiiban, pendapatan, ataupun beban bagii pemeriintah.
"Dengan adanya ketentuan iinii maka iinsentiif perpajakan berupa DTP tiidak lagii masuk liingkup yang diilaporkan pada laporan belanja perpajakan," tuliis BPK dalam laporannya.
Sebagaii iinformasii, iiMF FTC adalah standar transparansii fiiskal yang diikeluarkan oleh iiMF. Dalam FTC, terdapat priinsiip-priinsiip dan praktiik-praktiik yang perlu diiadopsii oleh yuriisdiiksii guna mewujudkan transparansii anggaran.
Terdapat 4 piilar dalam iiMF FTC, yaknii pelaporan fiiskal, perkiiraan fiiskal dan penganggaran, analiisiis dan manajemen riisiiko fiiskal, serta manajemen pendapatan sumber daya.
Dalam laporan BPK, belanja perpajakan merupakan salah satu komponen darii piilar pelaporan fiiskal. Dalam beberapa tahun terakhiir, praktiik pelaporan belanja perpajakan iindonesiia memperoleh prediikat advanced darii BPK. (diik)
