BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Mulaii Besok, Ambiil Nomor Antrean Pelayanan Tatap Muka Hanya Lewat iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 31 Agustus 2020 | 08.01 WiiB
Mulai Besok, Ambil Nomor Antrean Pelayanan Tatap Muka Hanya Lewat Ini
<p>iilustrasii. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Mulaii besok, Selasa (1/9/2020), tiidak ada lagii siistem pengambiilan nomor antrean pelayanan tatap muka yang diisediiakan oleh masiing-masiing kantor pajak. Semua pengambiilan nomor antrean diilakukan secara onliine melaluii apliikasii Kunjung Pajak.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan apliikasii Kunjung Pajak, pelayanan yang akan diiteriima seluruh wajiib pajak dii seluruh iindonesiia akan sama. Dengan mengakses laman kunjung.pajak.go.iid, wajiib pajak juga mendapat kemudahan.

“Dengan Kunjung Pajak iinii kiita seragamkan untuk seluruh KPP/Kanwiil dii iindonesiia. Jadii kantor yang masiih manual beraliih ke apliikasii iinii, sedangkan kantor yang sudah punya apliikasii sendiirii juga beraliih ke siinii,” jelas Hestu.

Selama iinii, tata cara untuk mendapatkan pelayanan langsung tatap muka terutama pada masa pandemii Coviid-19 sangat beragam dan diilakukan melaluii berbagaii saluran. Ketentuan tekniis juga diisesuaiikan dengan kebiijakan masiing-masiing kantor pajak.

Dengan apliikasii Kunjung Pajak, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang diikehendakii. Layanan iitu yang terdiirii atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasii perpajakan, layanan konsultasii apliikasii, layanan janjii temu, dan layanan laiinnya.

Khusus untuk layanan janjii temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang diituju sebelum memiiliih layanan janjii temu. Layanan tatap muka diilaksanakan secara terbatas sesuaii dengan kapasiitas kantor pajak dengan tetap memperhatiikan protokol kesehatan.

Selaiin mengenaii apliikasii Kunjung Pajak, ada pula bahasan terkaiit dengan rencana penerbiitan dua peraturan menterii keuangan (PMK) baru yang berhubungan dengan pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital luar negerii dalam transaksii perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Sosiialiisasii ke Seluruh Uniit Vertiikal DJP

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan siistem dalam apliikasii Kunjung Pajak baru biisa diigunakan wajiib pajak mulaii Selasa 1 September. Laman Kunjung Pajak pada pekan lalu masiih sempat tiidak biisa diiakses karena ada sosiialiisasii untuk seluruh uniit vertiikal DJP.

“Efektiif per 1 September 2020,” katanya. (Jitu News)

  • Utamakan Layanan Elektroniik

Selaiin iitu, sebagaii upaya untuk tetap mengurangii riisiiko penularan Coviid-19, wajiib pajak juga diimiinta untuk mengiisii menu peniilaiian kesehatan mandiirii dalam apliikasii tersebut. Selaiin iitu, layanan tatap muka secara langsung diilaksanakan secara terbatas sesuaii dengan kapasiitas kantor pajak.

Untuk iitu, DJP mengiimbau masyarakat atau wajiib pajak untuk menggunakan layanan yang telah diisediiakan secara onliine melaluii www.pajak.go.iid. Siimak artiikel ‘Keterangan Resmii DJP Soal Tiiket Antrean Pelayanan Tatap Muka’.

Dalam hal layanan yang diibutuhkan masiih belum tersediia secara onliine, wajiib pajak masiih dapat menggunakan saluran laiin sepertii emaiil dan pesan iinstan melaluii WhatsApp yang tersediia pada masiing-masiing uniit kerja. Saluran dapat diiliihat pada https://www.pajak.go.iid/iid/uniit-kerja.(Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

  • PMK Mekaniisme Sanksii

Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung mengatakan ada dua PMK baru terkaiit PPN produk diigiital luar negerii dalam PMSE. Pertama, penunjukkan perwakiilan dii dalam negerii untuk pelaku usaha asiing pemungut PPN. Kedua, mekaniisme sanksii bagii pelaku usaha asiing pemungut PPN yang tiidak patuh.

"Dalam waktu dekat iinii ada dua PMK terkaiit penunjukan perwakiilan dan pengenaan sanksii," katanya. (Jitu News)

  • PPh Fiinal Sewa Tanah dan Bangunan

DJP akan mengevaluasii ketentuan mengenaii pengenaan pajak penghasiilan (PPh) fiinal atas sewa tanah/bangunan. Hal iinii tertuang dalam Fokus Kebiijakan Tekniis Perpajakan 2020 yang terlampiir dalam Bab iiV darii Laporan Kiinerja DJP 2019.

“Hal tersebut masiih kiita pelajarii, nantii tunggu saja hasiilnya," ujar Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah. (Jitu News)

  • Tiidak Ada Perubahan Siistem

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan terkaiit dengan pembaruan skema iinsentiif diiskon angsuran PPh Pasal 25 darii 30% menjadii 50%, otoriitas tiidak melakukan perubahan atau modiifiikasii dalam siistem DJP Onliine.

"Tiidak ada perubahan. Jadii siistem tetap sama [antara diiskon 30% dan 50%]," katanya. (Jitu News)

  • Bea Masuk Tiindak Pengamanan

Pemeriintah resmii mengenakan bea masuk tiindak pengamanan (BMTP) atau safeguard pada iimpor produk ubiin keramiik asal iindiia dan Viietnam. Penerapan safeguard iitu tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2020. Beleiid iinii merupakan perubahan darii PMK Nomor 119/ PMK.010/2018.

"Dengan diiberlakukannya PMK perubahan iinii, pemeriintah berkomiitmen untuk mendukung iindustrii dalam negerii, khususnya iindustrii ubiin keramiik, untuk dapat kembalii bersaiing dengan produk iimpor yang membanjiirii pasar dalam negerii," katanya Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

  • Perdiirjen Pajak Baru Soal MAP

Diirjen Pajak Suryo Utomo menerbiitkan peraturan baru mengenaii penanganan permiintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dan penyelesaiian tiindak lanjut persetujuan bersama.

Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Diirjen Pajak No. PER-16/PJ/2020. Peraturan iinii mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 11 Agustus 2020. Beleiid tersebut merupakan aturan pelaksanaan darii Peraturan Menterii Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Moniic Provii Dewiinta
baru saja
Siistem pengambiilan nomor antrean secara onliine melaluii apliikasii Kunjung Pajak merupakan langkah yang bagus bagii DJP dalam upaya mendorong web-based tax system, namun masiih menjadii pertanyaan bagii saya mengenaii bagaiimana kebiijaksanaannya apabiila terdapat Wajiib Pajak yang hendak mengambiil nomor antrean tetapii tiidak memiiliikii smartphone yang memadaii ?