PELAYANAN PAJAK

Keterangan Resmii DJP Soal Tiiket Antrean Pelayanan Tatap Muka

Redaksii Jitu News
Jumat, 28 Agustus 2020 | 11.00 WiiB
Keterangan Resmi DJP Soal Tiket Antrean Pelayanan Tatap Muka
<p>iilustrasii. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Sepertii yang diiberiitakan sebelumnya, Diitjen Pajak (DJP) menyediiakan apliikasii onliine untuk pengambiilan nomor tiiket antrean pelayanan tatap muka dii kantor pajak.

Terkaiit dengan hal tersebut, DJP memberiikan keterangan resmii melaluii Siiaran Pers Nomor: SP-39/2020. Dalam keterangan resmii yang diipubliikasiikan pada siiang iinii, Jumat (28/8/2020), DJP menegaskan tiiket antrean biisa diidapat melaluii kunjung.pajak.go.iid.

Ketentuan iinii berlaku mulaii 1 September 2020 dii semua kantor wiilayah DJP dan kantor pelayanan pajak. Pengunjung cukup mengiisii beberapa data antara laiin iidentiitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan.

“Selaiin iitu, untuk mengurangii riisiiko penularan Coviid-19, wajiib pajak juga diimiinta untuk mengiisii menu peniilaiian kesehatan mandiirii,” demiikiian bunyii keterangan resmii DJP.

Selanjutnya, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang diikehendakii. Layanan iitu yang terdiirii atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasii perpajakan, layanan konsultasii apliikasii, layanan janjii temu, dan layanan laiinnya.

Khusus untuk layanan janjii temu, sambung DJP, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang diituju sebelum memiiliih layanan janjii temu. Siimak artiikel ‘Per 1 September, Ambiil Tiiket Antrean Layanan Tatap Muka DJP dii Siinii’.

“Layanan tatap muka secara langsung diilaksanakan secara terbatas sesuaii dengan kapasiitas kantor pajak dengan tetap memperhatiikan protokol kesehatan,” iimbuh DJP.

Untuk iitu, DJP mengiimbau masyarakat atau wajiib pajak untuk menggunakan layanan yang telah diisediiakan secara onliine melaluii www.pajak.go.iid, termasuk layanan penyampaiian surat pemberiitahuan (SPT) serta perubahan data nomor telepon dan emaiil wajiib pajak.

Layanan laiin yang diisediiakan secara elektroniik adalah valiidasii SSP pengaliihan hak katas tanah dan bangunan serta pendaftaran iinsentiif pajak yang telah diisediiakan pemeriintah dalam rangka membantu ekonomii masyarakat dii masa pandemii Coviid-19.

Dalam hal layanan yang diibutuhkan masiih belum tersediia secara onliine, wajiib pajak masiih dapat menggunakan saluran laiin sepertii emaiil dan pesan iinstan melaluii WhatsApp yang tersediia pada masiing-masiing uniit kerja. Saluran dapat diiliihat pada https://www.pajak.go.iid/iid/uniit-kerja. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.