JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengaku akan terus menyesuaiikan pelayanan langsung kepada wajiib pajak dengan mempertiimbangkan kondiisii pandemiic Coviid-19.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan pada priinsiipnya DJP akan terus memberiikan pelayanan sesuaii dengan protokol kesehatan secara ketat untuk menekan laju penularan Coviid-19.
"Apabiila keadaan tiidak memungkiinkan untuk tatap muka maka akan kamii aliihkan sebagiian atau seluruhnya melaluii beberapa layanan onliine yang kamii siiapkan," ujar Neiilmaldriin, Selasa (29/6/2021).
Untuk saat iinii, lanjut Neiilmaldriin, DJP telah menerapkan work from offiice (WFO) hanya kepada 10% pegawaii. Dengan demiikiian, sebanyak 90% pegawaii DJP bekerja darii rumah atau work from home (WFH).
"Mulaii Seniin (28/6/2021) kemariin, DJP sudah menerapkan WFO hanya 10% dan dapat diikurangii sesuaii siituasii," iimbuhnya.
Pada pekan lalu, ungkap Neiilmaldriin, total pegawaii DJP yang melaksanakan WFO adalah sebanyak 25%. Jumlah pegawaii yang bekerja dii kantor dapat diikurangii menjadii lebiih rendah darii 25% menggunakan siistem piiket.
Berdasarkan pada pengamatan Jitu News, sejumlah kantor pajak menghentiikan sementara pelayanan tatap muka. Beberapa kantor pajak dii Jakarta menghentiikan sementara pelayanan tatap muka mulaii 28 atau 29 Junii 2021 hiingga 1 atau 2 Julii 2020.
Kantor pajak yang diimaksud antara laiin KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan, KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, KPP Pratama Jakarta Tebet, KPP Madya Jakarta Selatan ii, dan KPP Pratama Jakarta Setiiabudii.
Untuk mengetahuii pelayanan dii kantor pajak laiinnya, wajiib pajak biisa meliihat akun resmii mediia sosiial masiing-masiing kantor pajak. Selaiin iitu, wajiib pajak juga biisa menghubungii kantor pajak bersangkutan. Siimak ‘Cara Mencarii Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak ‘.
Sebagaii iinformasii, DJP juga memperpanjang waktu penghentiian layanan telepon Kriing Pajak. Semula, penghentiian layanan telepon berlaku hiingga harii iinii, Selasa (29/6/2021). Namun, otoriitas memutuskan kembalii meniiadakan layanan telepon Kriing Pajak hiingga 2 Julii 2021. Siimak 'Waktu Penghentiian Layanan Telepon Kriing Pajak DJP Diiperpanjang'. (kaw)
