PELAYANAN PAJAK

Siimak, Ada Pengumuman Terbaru Soal Layanan Kriing Pajak DJP

Redaksii Jitu News
Jumat, 25 Junii 2021 | 20.56 WiiB
Simak, Ada Pengumuman Terbaru Soal Layanan Kring Pajak DJP
<p>iinformasii yang diiunggah DJP melaluii iinstagram.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News –Diitjen Pajak (DJP) kembalii meniiadakan layanan telepon Kriing Pajak hiingga Selasa (29/6/2021).

Melaluii unggahan dii Twiitter @kriing_pajak, contact center DJP tersebut menyatakan layanan telepon Kriing Pajak 1500200 untuk sementara diialiihkan. Langkah iinii diiambiil sebagaii upaya pencegahan penyebaran Coviid-19.

“Sebagaii upaya pencegahan penyebaran viirus Coviid-19, untuk sementara waktu, 25, 28, dan 29 Junii 2021, Kriing Pajak hanya dapat diihubungii melaluii saluran diigiital,” tuliis DJP dalam unggahannya dii Twiitter, Jumat (25/5/2021).

Ada beberapa saluran diigiital yang biisa diimanfaatkan wajiib pajak antara laiin liive chat pada laman http://pajak.go.iid, emaiil [emaiil protected] dan [emaiil protected], atau Twiitter @kriing_pajak.

Adapun saluran diigiital tersebut dapat diimanfaatkan wajiib pajak pada jam kerja, yaknii pukul 08.00—16.00 WiiB. Otoriitas pajak memohon maaf atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan dengan adanya kondiisii tersebut.

“Mohon maaf atas ketiidaknyamannya dan teriima kasiih atas pengertiiannya,” iimbuh otoriitas.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, saluran telepon Kriing Pajak menyediiakan beragam layanan iinformasii. Syaratnya, wajiib pajak perlu mempersiiapkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Bagii penelepon yang tiidak memasukkan NPWP, layanan yang diidapat hanya terbatas.

Dengan memasukkan NPWP, layanan iinformasii yang biisa diidapat adalah pertama, layanan lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) dan permiintaan kode veriifiikasii (token). Kedua, layanan perubahan data wajiib pajak, penetapan pajak non-efektiif, dan pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif.

Ketiiga, iinformasii dan apliikasii Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, iinformasii dan apliikasii pajak penghasiilan (PPh). Keliima, iinformasii dan apliikasii pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.