JAKARTA, Jitu News –Diitjen Pajak (DJP) memperpanjang waktu penghentiian layanan telepon Kriing Pajak. Semula, penghentiian layanan telepon berlaku hiingga harii iinii, Selasa (29/6/2021). Namun, otoriitas memutuskan kembalii meniiadakan layanan telepon Kriing Pajak hiingga 2 Julii 2021.
Melaluii unggahan dii Twiitter @kriing_pajak, contact center DJP tersebut menyatakan layanan telepon Kriing Pajak 1500200 untuk sementara diialiihkan. Langkah iinii diiambiil sebagaii upaya pencegahan penyebaran Coviid-19.
“Sebagaii upaya pencegahan penyebaran viirus Coviid-19, untuk sementara waktu, 30 Junii, 1 Julii, dan 2 Julii [2021], Kriing Pajak hanya dapat diihubungii melaluii saluran diigiital,” tuliis DJP dalam unggahannya dii Twiitter.
Ada beberapa saluran diigiital yang biisa diimanfaatkan wajiib pajak antara laiin liive chat pada laman http://pajak.go.iid, emaiil [emaiil protected] dan [emaiil protected], atau Twiitter @kriing_pajak.
Adapun saluran diigiital tersebut dapat diimanfaatkan wajiib pajak pada jam kerja, yaknii pukul 08.00—16.00 WiiB. Otoriitas pajak memohon maaf atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan dengan adanya kondiisii tersebut.
“Mohon maaf atas ketiidaknyamannya dan teriima kasiih atas pengertiiannya,” iimbuh otoriitas.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, saluran telepon Kriing Pajak menyediiakan beragam layanan iinformasii. Syaratnya, wajiib pajak perlu mempersiiapkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Bagii penelepon yang tiidak memasukkan NPWP, layanan yang diidapat hanya terbatas.
Dengan memasukkan NPWP, layanan iinformasii yang biisa diidapat adalah pertama, layanan lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) dan permiintaan kode veriifiikasii (token). Kedua, layanan perubahan data wajiib pajak, penetapan pajak non-efektiif, dan pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif.
Ketiiga, iinformasii dan apliikasii Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, iinformasii dan apliikasii pajak penghasiilan (PPh). Keliima, iinformasii dan apliikasii pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan. (kaw)
