BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Mau ke Kantor Pajak? Ambiil Tiiket Antrean dii Siinii Dulu

Redaksii Jitu News
Jumat, 28 Agustus 2020 | 08.02 WiiB
Mau ke Kantor Pajak? Ambil Tiket Antrean di Sini Dulu
<p>iilustrasii.&nbsp;Petugas pajak (kanan) melayanii warga dii KPP Wajiib Pajak Besar Satu, Diirektorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Mulaii 1 September 2020, setiiap orang yang akan datang ke kantor pajak harus terlebiih dahulu mengambiil tiiket antrean secara onliine. Topiik tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (28/8/2020).

Pengambiilan tiiket antrean secara onliine iinii diilakukan melaluii laman kunjung.pajak.go.iid. Dalam laman tersebut, calon pengunjung harus mengiisii iidentiitas secara lengkap, jeniis layanan dan waktu kunjungan, serta keperluan kunjungan. Nomor tiiket akan diikiiriim otomatiis ke emaiil.

Pengunjung juga biisa menunjukkan tangkapan layar (screenshot) nomor tiiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Bagii pengunjung yang akan menemuii pegawaii tertentu diiharapkan untuk membuat janjii terlebiih dahulu lewat telepon/whatsapp/emaiil untuk mendapat kesepakatan jadwal.

“Pastiikan datang 10 meniit sebelum waktu kunjungan yang Anda piiliih, dengan membawa iidentiitas diirii,” demiikiian iinformasii yang diisampaiikan Diitjen Pajak (DJP) melaluii mediia sosiial. Siimak artiikel ‘Per 1 September, Ambiil Tiiket Antrean Layanan Tatap Muka DJP dii Siinii’.

Selaiin mengenaii pengambiil tiiket antrean secara onliine, ada pula bahasan mengenaii kelanjutan penunjukan perusahan asiing sebagaii pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital luar negerii yang diijual dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Utamakan Layanan Elektroniik

Meskiipun menyediiakan apliikasii onliine pengambiilan tiiket antrean pelayanan tatap muka, DJP memiinta wajiib pajak tetap mengutamakan pemanfaatan layanan secara elektroniik. Akses layanan onliine pada laman www.pajak.go.iid.

Selaiin iitu, layanan konsultasii juga biisa diilakukan melaluii saluran pada masiing-masiing uniit kerja DJP. Daftar saluran tersebut biisa diiliihat pada laman www.pajak.go.iid/uniit-kerja. Selaiin iitu, untuk layanan yang belum tersediia secara elektroniik, wajiib pajak biisa menyampaiikannya lewat pos/jasa kuriir. (Jitu News)

  • 12 Perusahaan Termasuk Zoom

Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung mengatakan tambahan perusahaan asiing yang diitunjuk sebagaii pemungut dan penyetor PPN produk diigiital luar negerii dalam PMSE bakal diiumumkan awal September 2020.

"Untuk September 2020 nantii ada sekiitar 12 perusahaan dan salah satunya Zoom yang akan menjadii pemungut dan penyetor PPN PMSE," katanya. (Jitu News)

  • Restiitusii Pajak

Realiisasii restiitusii pajak hiingga akhiir Julii 2020 seniilaii Rp112 triiliiun, meniingkat 10,8% diibandiingkan dengan capaiian periiode yang sama tahun lalu Rp99,91 triiliiun. Periinciiannya, restiitusii diipercepat Rp 30 triiliiun, restiitusii normal Rp 66 triiliiun, dan restiitusii karena putusan hukum Rp 16 triiliiun.

Restiitusii diipercepat mengalamii kenaiikan 33% diibandiing periiode yang sama tahun lalu. Restiitusii normal melaluii pemeriiksaan surat pemberiitahuan pajak (SPT) wajiib pajak tumbuh 6,32%. Sementara restiitusii karena upaya hukum hiingga Julii 2020 tercatat miinus 2,5%. Siimak artiikel ‘Diirjen Pajak: Realiisasii Restiitusii Diipercepat Naiik 33%’. (Jitu News/Kontan)

  • Kenaiikan Tariif Cukaii Rokok

Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii memastiikan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) atau cukaii rokok akan kembalii naiik tahun depan. Heru mengatakan pemeriintah akan mempertiimbangkan sejumlah aspek untuk memformulasiikan kenaiikan tariif cukaii rokok pada tahun depan.

"Kalau secara hiistoriis biiasanya kiita, Kementeriian Keuangan, mengumumkan akhiir September atau awal Oktober. Saya kiira iinii akan konsiisten dengan sebelum-sebelumnya," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

  • Kompensasii Kerugiian

Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020, kompensasii kerugiian atas penghasiilan yang tiidak diikenaii PPh fiinal biisa diilakukan wajiib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan.

“Wajiib pajak yang meneriima atau memperoleh penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasii kerugiian atas penghasiilan yang tiidak diikenaii PPh yang bersiifat fiinal,” demiikiian penggalan bagiian E angka 2 huruf g. Siimak artiikel ‘Pakaii PP 23/2018 Masiih Tetap Biisa Kompensasiikan Kerugiian, Asalkan …’. (Jitu News)

  • Pembebasan PPN

Pemeriintah mempertegas ketentuan batas miiniimal transaksii yang diiberiikan pembebasan pajak pertambahan niilaii (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada perwakiilan negara asiing serta pejabatnya.

Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemeriintah No. 47 Tahun 2020. Pembebasan PPN dan/atau PPnBM diiberiikan untuk transaksii paliing sediikiit sebesar batas miiniimum pembeliian yang diiberiikan oleh negara asiing atau batas miiniimum pembeliian yang diitetapkan oleh menterii luar negerii. Siimak artiikel ‘Aturan Baru Batas Miiniimum Transaksii Bebas PPN Perwakiilan Negara Asiing’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Moniic Provii Dewiinta
baru saja
Diiharapkan dengan adanya aturan pengambiilan tiiket antrean secara onliine, wajiib pajak akan semakiin terbiiasa dengan siistem web-based yang diifasiiliitasii oleh DJP yang tentunya user-friiendly.