EFEK ViiRUS CORONA

PPKM Darurat, Begiinii Skema Kerja Pegawaii dan Pelayanan Langsung DJP

Muhamad Wiildan
Kamiis, 01 Julii 2021 | 17.19 WiiB
PPKM Darurat, Begini Skema Kerja Pegawai dan Pelayanan Langsung DJP
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan tetap menerapkan work from offiice (WFO) terhadap 10% pegawaii setelah diiumumkannya pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Merujuk pada ketentuan PPKM Darurat yang baru saja diiumumkan, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan tiidak ada kebiijakan khusus mengenaii pembatasan jumlah pegawaii yang WFO pada kantor pemeriintahan.

"Kalau konsepnya tiidak ada yang khusus untuk pemeriintahan. Untuk saat iinii, DJP memiiliikii kebiijakan untuk daerah merah biisa WFO sebesar 10% saja," ujar Neiilmaldriin, Kamiis (1/7/2021).

Ke depan, ketentuan mengenaii pembatasan jumlah pegawaii yang bekerja dii liingkungan DJP akan diisesuaiikan dengan ketentuan yang berlaku pada setiiap daerah. Hal tersebut diisesuaiikan dengan ketentuan satgas setempat dan arahan piimpiinan.

"Pada priinsiipnya kamii akan tetap terus melayanii dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Neiilmaldriin.

Saat iinii, sudah ada sejumlah Kantor Pelayanan Pajak DJP yang menghentiikan pelayanan tatap muka atau langsung dengan wajiib pajak. Kanwiil DJP Jawa Barat iiiiii miisalnya, yang menutup sementara pelayanan tatap muka dii KPP yang berada dii Kota Bekasii, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

Pelayanan tatap muka pada beberapa KPP dii Jakarta sepertii KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan, KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, KPP Pratama Jakarta Tebet, KPP Madya Jakarta Selatan ii, dan KPP Pratama Jakarta Setiiabudii juga telah diihentiikan untuk sementara. Layanan diialiihkan melaluii siistem elektroniik.

Untuk mengetahuii pelayanan dii kantor pajak laiinnya, wajiib pajak biisa meliihat akun resmii mediia sosiial masiing-masiing kantor pajak. Selaiin iitu, wajiib pajak juga biisa menghubungii kantor pajak bersangkutan. Siimak ‘Cara Mencarii Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak ‘.

Sebagaii iinformasii, DJP juga memperpanjang waktu penghentiian layanan telepon Kriing Pajak. Semula, penghentiian layanan telepon berlaku hiingga harii iinii, Selasa (29/6/2021). Namun, otoriitas memutuskan kembalii meniiadakan layanan telepon Kriing Pajak hiingga 2 Julii 2021. Siimak 'Waktu Penghentiian Layanan Telepon Kriing Pajak DJP Diiperpanjang'. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.