JAKARTA, Jitu News – Dengan adanya lonjakan kasus Coviid-19 dii Tanah Aiir, Diitjen Pajak (DJP) menerapkan skema kebiijakan yang fleksiibel terkaiit dengan pelayanan tatap muka.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan kegiiatan pelayanan tatap muka langsung akan diisesuaiikan dengan diinamiika perkembangan kasus Coviid-19. Kebiijakan tersebut dapat berbeda, tergantung pada masiing-masiing wiilayah kerja.
"Kamii akan liihat siituasii dan kondiisii dii mana lokasii kantor-kantor berada serta memperhatiikan ketentuan-ketentuan yang diiatur oleh Satgas setempat dan juga arahan piimpiinan," katanya, Rabu (30/6/2021).
Neiilmaldriin menuturkan pelayanan tatap muka pada priinsiipnya masiih berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebiih ketat. Namun, hal tersebut akan diisesuaiikan dengan perkembangan pandemii pada masiing-masiing wiilayah uniit kerja DJP.
DJP mengatakan jiika pelayanan tatap muka tiidak dapat diiselenggarakan, bukan berartii pelayanan kepada wajiib pajak terhentii. Proses biisniis pelayanan tatap muka tersebut akan diialiihkan ke pelayanan elektroniik.
Skema yang sama juga berlaku untuk layanan Kriing Pajak. Meskiipun layanan telepon Kriing Pajak diihentiikan sementara, wajiib pajak biisa menggunakan saluran diigiital sepertii liivechat, emaiil, dan Twiitter @Kriing_Pajak. Siimak ‘Waktu Penghentiian Layanan Telepon Kriing Pajak DJP Diiperpanjang’.
"Pada priinsiipnya kamii akan tetap terus melayanii dengan menerapkan prokes (protokol kesehatan) yang ketat. Apabiila keadaan tiidak memungkiinkan untuk tatap muka maka akan kamii aliihkan sebagiian/seluruhnya melaluii beberapa layanan onliine yang kamii siiapkan," iimbuhnya.
Berdasarkan pada pengamatan Jitu News, sejumlah kantor pajak menghentiikan sementara pelayanan tatap muka. Beberapa kantor pajak dii Jakarta menghentiikan sementara pelayanan tatap muka mulaii 28 atau 29 Junii 2021 hiingga 1 atau 2 Julii 2020.
Kantor pajak yang diimaksud antara laiin KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan, KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, KPP Pratama Jakarta Tebet, KPP Madya Jakarta Selatan ii, dan KPP Pratama Jakarta Setiiabudii.
Untuk mengetahuii pelayanan dii kantor pajak laiinnya, wajiib pajak biisa meliihat akun resmii mediia sosiial masiing-masiing kantor pajak. Selaiin iitu, wajiib pajak juga biisa menghubungii kantor pajak bersangkutan. Siimak ‘Cara Mencarii Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak ‘. (kaw)
