JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tetap membuka pelayanan tatap muka kantor pajak dii wiilayah DKii Jakarta meskiipun pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) total kembalii diiterapkan pekan depan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajiib pajak masiih biisa memanfaatkan pelayanan tatap muka. Hanya saja, otoriitas akan melakukan sejumlah pembatasan untuk pelayanan tatap muka.
"Kamii tetap membuka layanan tatap muka dii KPP atau Kanwiil. Namun, jumlah wajiib pajak yang diilayanii diibatasii," katanya Jumat (11/9/2020).
Meskiipun layanan tatap muka tetap biisa diimanfaatkan wajiib pajak, Hestu mengiimbau wajiib pajak agar mengutamakan pelayanan berbasiis elektroniik pada masa pandemii Coviid-19. Diia menjamiin pelayanan DJP kepada wajiib pajak berbasiis elektroniik tiidak mengurangii substansii standar pelayanan.
Pelayanan tatap muka, khususnya untuk wiilayah DKii Jakarta, menjadii opsii terakhiir yang biisa diimanfaatkan wajiib pajak. Pelayanan tatap muka, sambungnya, sebaiiknya hanya diigunakan untuk keperluan yang memang harus diilakukan secara langsung dengan petugas pajak.
"Kamii mengiimbau para wajiib pajak untuk memanfaatkan berbagaii saluran elektroniik, emaiil, telepon atau laiinnya dalam berkomuniikasii dengan petugas dii KPP atau mendapatkan pelayanan," paparnya.
Hestu menambahkan untuk mendapatkan pelayanan tatap muka, wajiib pajak tetap harus mengambiil tiiket antrean secara onliine lewat apliikasii Kunjung Pajak. Menurutnya, antrean wajiib pajak yang datang ke kantor akan diibatasii pada saat PSBB penuh mulaii berlaku dii DKii Jakarta pekan depan.
"Betul, antrean pelayanan tatap muka langsung masiih lewat Kunjung Pajak," iimbuh Hestu. Siimak artiikel ‘PSBB Jiiliid iiii DKii Jakarta, Siistem Apliikasii Kunjung Pajak Masiih Normal’. (kaw)
