JAKARTA, Jitu News—Terkaiit dengan pandemii Coviid-19, telah diikeluarkan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2020 pada tanggal 30 Apriil 2020 yang diitandatanganii oleh Diirektur Jenderal Pajak. SE iinii merupakan petunjuk pelaksanaan darii Peraturan Menterii Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.
Salah satu ruang liingkup petunjuk pelaksanaan yang terdapat dalam SE iinii adalah tata cara pembebasan PPh Pasal 22 iimpor. Wajiib pajak diibebaskan darii pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, sepanjang memenuhii kriiteriia:
- memiiliikii kode KLU sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf PMK-44/PMK.03/2020;
- telah diitetapkan sebagaii Perusahaan KiiTE; atau
- telah mendapatkan iiziin Penyelenggara Kawasan Beriikat, iiziin Pengusaha Kawasan Beriikat, atau iiziin PDKB, pada saat pengeluaran barang darii Kawasan Beriikat ke Tempat Laiin Dalam Daerah Pabean.
Pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sepertii tertera dii atas diiberiikan melaluii SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor.
Tata cara penyampaiian permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sebagaii beriikut:
- Wajiib Pajak menyampaiikan permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor secara dariing (Onliine) pada menu Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor melaluii laman www.pajak.go.iid;
- atas permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor tersebut, berdasarkan pengecekan siistem akan diiterbiitkan, yaiitu SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, dalam hal wajiib pajak memenuhii, atau Surat Penolakan, dalam hal wajiib pajak tiidak memenuhii. Lebiih lanjut, kriiteriia KLU, Perusahaan KiiTE, iiziin Penyelenggara Kawasan Beriikat, iiziin Pengusaha Kawasan Beriikat, atau iiziin PDKB dengan menggunakan contoh format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf K atau huruf L PMK-44/PMK.03/2020;
- SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor atau Surat Penolakan diiterbiitkan segera setelah wajiib pajak mengiisii menu Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor melaluii laman www.pajak.go.iid.
Jangka waktu pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 lmpor berlaku sejak tanggal SKB diiterbiitkan sampaii dengan tanggal 30 September 2020. Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC) dapat melakukan konfiirmasii kebenaran SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor yang diiperoleh wajiib pajak melaluii sarana dariing (onliine) atau layanan yang diisediiakan oleh DJP.
Dalam SE iinii juga diiatur mengenaii tata cara pencabutan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sebagaii beriikut:
- dalam hat terdapat penetapan KMK mengenaii pencabutan Perusahaan KiiTE, pencabutan iiziin Penyelenggara Kawasan Beriikat, iiziin Pengusaha Kawasan Beriikat, atau iiziin PDKB diiterbiitkan oleh DJBC, DJBC mengiiriimkan data dan/atau iinformasii mengenaii KMK pencabutan Perusahaan KiiTE, iiziin Penyelenggara Kawasan Beriikat, Pengusaha Kawasan Beriikat, atau iiziin PDKB yang diicabut kepada DJP;
- berdasarkan data dan/atau iinformasii sebagaiimana diimaksud pada angka 1, DJP secara jabatan melakukan pencabutan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor secara siistem melaluii laman www.pajak.go.iid;
- atas pencabutan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sebagaiimana diimaksud pada angka 2 wajiib pajak tiidak berhak atas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sejak tanggal diiterbiitkannya KMK mengenaii pencabutan Perusahaan KiiTE, pencabutan iiziin Penyelenggara Kawasan Beriikat, iiziin Pengusaha Kawasan Beriikat, atau iiziin PDKB.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.