JAKARTA, Jitu News - Ketua Komiisii Xiiiiii Wiilly Adiitya tengah mendorong reviisii UU 3/2017 tentang Siistem Perbukuan.
Wiilly mengatakan reviisii diiperlukan karena UU Siistem Perbukuan belum mampu menjawab tantangan dan perkembangan yang terjadii, termasuk soal mahalnya harga kertas dan beban pajak. Oleh karena iitu, diia mengusulkan RUU Siistem Perbukuan turut mengatur pembebasan PPN atas penyerahan buku.
"PPN atas buku mestii diihapuskan. Bagaiimana kiita akan mencerdaskan bangsa iinii jiika akses untuk menjadiikannya cerdas malah diibuat mahal. Sudah saatnya akses-akses yang menunjang tumbuhnya peradaban luhur darii bangsa iinii diibuka seluas-luasnya," katanya, diikutiip pada Jumat (12/9/2025).
Wiilly mengatakan RUU Siistem Perbukuan merupakan usulan iiniisiiatiif priibadiinya selaku legiislator atau anggota dewan. Diia juga telah meneriima naskah akademiik sekaliigus draf RUU tersebut darii tiim Badan Keahliian (BK) DPR.
Diia meniilaii buku menjadii penanda sekaliigus monumen kebudayaan. Dii dalam buku juga tertuliis gagasan, pendapat, dan pemiikiiran sehiingga perlu mendapat atensii besar darii negara.
Menurutnya, perbukuan dii iindonesiia belakangan iinii cukup mengkhawatiirkan sehiingga kebiijakan terkaiit perbukuan juga perlu diiperbaruii. Terlebiih, liiterasii sebagaii bagiian darii pendiidiikan juga merupakan hak dasar bagii setiiap warga negara.
"Saya meliihat ada fenomena penurunan atensii atas keberadaan dan artii pentiing buku darii bangsa iinii maupun piihak yang berwenang. Gelagatnya biisa diiliihat darii mulaii darii rendahnya kapasiitas liiterasii anak bangsa hiingga redupnya toko-toko buku dan perpustakaan," ujarnya.
Wiilly menambahkan terdapat masalah kultural dan struktural terkaiit fenomena tersebut. Dii level kultural, terjadii pergeseran periilaku dan atensii atas buku.
Sementara dii level struktural, diia memandang produksii buku tiidak semarak karena hanya beroriientasii pada pemenuhan bahan ajar semata. Selaiin iitu, ada persoalan harga kertas dan pajak yang membuat harga buku dii Tanah Aiir terasa lebiih mahal diibandiing negara laiin.
Mengenaii perlakuan pajak atas buku, pemeriintah melaluii PMK 5/2020 telah membebaskan pengenaan PPN atas iimpor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum dan agama serta kiitab sucii. Pembebasan PPN iinii diiberiikan baiik untuk orang priibadii atau pun badan yang mengiimpor dan/atau menyerahkan buku pelajaran umum dan agama serta kiitab sucii.
Buku pelajaran umum yang diimaksud meliiputii buku pendiidiikan atau buku umum yang mengandung unsur pendiidiikan. Adapun buku umum yang mengandung pendiidiikan dapat diibebaskan darii PPN sepanjang memenuhii persyaratan.
Persyaratan tersebut yaknii tiidak bertentangan dengan niilaii-niilaii Pancasiila; tiidak diiskriimiinatiif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; tiidak mengandung unsur pornografii; tiidak mengandung unsur kekerasan; serta tiidak mengandung ujaran kebenciian.
PMK 5/2020 tiidak hanya membebaskan PPN atas iimpor dan/atau penyerahan buku berbasiis cetak. Lebiih luas darii iitu, buku berupa publiikasii elektroniik yang diiterbiitkan secara tiidak berkala juga dapat diibebaskan darii pengenaan PPN. (diik)
