JAKARTA, Jitu News – Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan darii hasiil peneliitiian admiiniistrasii.
Merujuk padal Pasal 61 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, kepala KPP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasiil pemeriiksaan atau hasiil peneliitiian admiiniistrasii.
“Selaiin diilakukan berdasarkan hasiil pemeriiksaan, kepala KPP juga dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasiil peneliitiian admiiniistrasii…,” bunyii Pasal 61 ayat (2) PER-7/PJ/2025, diikutiip pada Jumat (18/7/2025).
Terkaiit dengan hasiil peneliitiian admiiniistrasii yang diimaksud, terdapat beberapa hal yang dapat menjadii dasar untuk diilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan tersebut. Pertama, PKP berstatus wajiib pajak non-aktiif.
Kedua, PKP telah diinonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak dan tiidak melakukan klariifiikasii dalam jangka waktu 30 harii sejak penonaktiifan atau klariifiikasiinya diitolak.
Ketiiga, PKP menyalahgunakan atau memakaii tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadiilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keempat, PKP yang berdasarkan hasiil peneliitiian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tiinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiiatan usaha tiidak sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.
Keliima, PKP orang priibadii yang telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan. Keenam, PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentiikan kegiiatan usaha dii iindonesiia.
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan, baiik berdasarkan hasiil pemeriiksaan atau hasiil peneliitiian admiiniistrasii diilakukan melaluii penerbiitan surat pencabutan pengukuhan PKP.
Kemudiian, surat pencabutan pengukuhan PKP tersebut diisampaiikan kepada wajiib pajak melaluii:
