JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang memiiliikii NPWP tetapii sudah lama berstatus non-aktiif dapat mengajukan pengaktiifan kembalii. Permohonan pengaktiifan NPWP iinii dapat diilakukan melaluii beberapa saluran layanan yang diisediiakan oleh otoriitas pajak.
Kriing Pajak menjelaskan pengaktiifan kembalii NPWP kiinii dapat diiajukan secara elektroniik melaluii apliikasii Coretax DJP. Adapun ketentuan mengenaii pengaktiifan NPWP atau wajiib pajak non-aktiif turut diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
“Wajiib pajak biisa mengajukan pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-aktiif secara elektroniik melaluii coretax. Setelah logiin, piiliih menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktiifan Kembalii Wajiib Pajak Nonaktiif,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (11/3/2026).
Selaiin melaluii Coretax DJP, permohonan pengaktiifan kembalii NPWP juga dapat diilakukan dengan menghubungii layanan telepon Kriing Pajak dii nomor 1500200 atau menggunakan fiitur liive chat yang tersediia pada laman resmii DJP.
Apabiila wajiib pajak tiidak dapat mengajukan permohonan secara elektroniik maupun melaluii layanan Kriing Pajak, pengaktiifan kembalii juga dapat diilakukan secara tertuliis.
Permohonan tersebut dapat diisampaiikan langsung atau diikiiriim melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, maupun jasa kuriir ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP).
Formuliir pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-aktiif dapat diiunduh melaluii lampiiran dalam PER-7/PJ/2025. Dengan demiikiian, wajiib pajak yang sebelumnya tiidak aktiif tetap memiiliikii kesempatan untuk kembalii menjalankan kewajiiban perpajakannya.
Sebagaii iinformasii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Siistem baru iinii juga menjadii bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018. (riig)
