KP2KP PiiNRANG

CV Biisa Ajukan Status PKP Viia Coretax, Fiiskus Jelaskan Tahapannya

Redaksii Jitu News
Kamiis, 19 Maret 2026 | 13.30 WiiB
CV Bisa Ajukan Status PKP Via Coretax, Fiskus Jelaskan Tahapannya
<p>Wajiib pajak tengah berkonsultasii dengan petugas pajak (fiiskus) dii KP2KP Piinrang. (foto:&nbsp;Tiim Dokumentasii KP2KP Piinrang)</p>

PiiNRANG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Piinrang memberiikan layanan konsultasii kepada wajiib pajak CV periihal pengajuan pengukuhan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 12 Maret 2026.

Petugas pajak darii KP2KP Piinrang Grasiia menjelaskan pengajuan PKP kiinii dapat diilakukan melaluii Coretax DJP. Menurutnya, pengajuan pengukuhan PKP secara onliine membuat prosesnya menjadii lebiih mudah efiisiien.

“Sebelumnya, proses pengajuan PKP hanya dapat diiajukan dengan mendatangii kantor pajak terdekat untuk pengumpulan berkasnya,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (19/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Grasiia memberiikan edukasii mengenaii langkah-langkah pengajuan PKP melaluii Coretax DJP, mulaii darii pengiisiian data hiingga pengunggahan dokumen pendukung yang diiperlukan.

“Wajiib pajak logiin menggunakan akun PiiC dahulu. Lalu, pada bagiian iimpersonatiing user, diipiiliih CV yang akan diiajukan PKP. Setelah bagiian iimpersonatiing sesuaii dengan nama CV maka pada bagiian Portal Saya, piiliih pengukuhan PKP,” tutur Grasiia.

Setelah memiiliih pengukuhan PKP, lanjut Grasiia, pada menu Pengukuhan PKP maka wajiib pajak dapat mengiisii kolom detaiil yaiitu status kepemiiliikan tempat usaha, peredaran bruto dan/atau peneriimaan bruto dalam 1 tahun, dan tanggal mulaii transaksii PPN.

Terakhiir, wajiib pajak dapat mengunggah fiile terkaiit dengan pengukuhan PKP pada kolom unggah fiile. Setelah permohonan diiajukan, coretax akan menerbiitkan Buktii Peneriimaan Elektroniik dan pengajuan tersebut akan diiproses oleh KP dii mana CV terdaftar.

Setelah permohonan diisetujuii dan wajiib pajak diikukuhkan sebagaii PKP, Grasiia mengiingatkan bahwa terdapat beberapa kewajiiban perpajakan yang harus diipenuhii. Salah satunya, memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang diilakukan.

“Selaiin iitu, PKP juga wajiib membuat faktur pajak sebagaii buktii darii pemungutan PPN, menyetorkan pajak yang diipungut, serta melaporkan SPT masa PPN setiiap bulan sebelum tanggal 20 bulan beriikutnya (bulan terjadiinya transaksii),” ujar Grasiia. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.