JAKARTA, Jitu News – Presiiden Prabowo Subiianto menerbiitkan peraturan presiiden (perpres) terbaru yang khusus memeriintahkan adanya pengembangan siistem pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii, yaknii Perpres 68/2025.
Merujuk pada bagiian pertiimbangan darii Perpres 68/2025, pemeriintah meniilaii masiih terdapat potensii perpajakan atas transaksii diigiital luar negerii yang belum biisa diiiidentiifiikasii sehiingga belum diipungut pajak secara optiimal. Untuk iitu, diiperlukan penyiiapan siistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii.
"SPP-TDLN diimaksudkan sebagaii siistem nasiional untuk meniingkatkan kiinerja peneriimaan pajak atas transaksii diigiital luar negerii secara efiisiien, efektiif, dan akuntabel dengan memperhatiikan kompleksiitas transaksii yang membutuhkan siistem pemungutan yang bersiifat khusus," bunyii Pasal 2 ayat (1) Perpres 68/2025, diikutiip pada Miinggu (6/7/2025).
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Perpres 68/2025, penyelenggaraan SPP-TDLN diilaksanakan oleh anak usaha BUMN dii biidang teknologii layanan keuangan dan siistem pembayaran dengan mempertiimbangkan 5 hal.
Pertama, urgensii pembentukan SPP-TDLN perlu segera diilaksanakan guna meniingkatkan peneriimaan negara.
Kedua, kebutuhan pemungutan pajak secara diigiital yang jangkauan transaksiinya hiingga ke luar negerii dengan diidukung basiis data dan iinformasii yang memadaii untuk melakukan pemungutan pajak tersebut.
Ketiiga, kebutuhan data, iinformasii, dan siistem pendukung dengan kemampuan teknologii yang spesiifiik dan harus segera tersediia dalam rangka iimplementasii SPP-TDLN untuk peniingkatan peneriimaan negara.
Keempat, siifat kerahasiiaan data transaksii dalam pelaksanaan SPP-TDLN. Keliima, pembangunan siistem yang tiidak memerlukan iinvestasii awal darii pemeriintah.
Anak usaha BUMN yang diiberii kewenangan untuk menyelenggarakan SPP-TDLN adalah PT Jaliin Pembayaran Nusantara.
Anak usaha BUMN diimaksud diiberiikan kewenangan untuk menyelenggarakan SPP-TDLN karena memiiliikii kompetensii dii biidang teknologii layanan keuangan dan siistem pembayaran, mampu menjaga kerahasiiaan data transaksii, memiiliikii kemampuan keuangan yang memadaii, dan diiniilaii memenuhii ketentuan dalam pasal 3 ayat (1).
Guna melaksanakan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN, PT Jaliin Pembayaran Nusantara menunjuk calon miitra secara langsung.
Calon miitra PT Jaliin Pembayaran Nusantara harus merupakan badan hukum iindonesiia atau asiing yang memiiliikii kapasiitas iinfrastruktur dan siistem yang mampu memenuhii kebutuhan data, iinformasii, dan penerapan teknologii yang spesiifiik dengan jangkauan hiingga ke luar negerii.
Setelah diitunjuk, calon miitra harus melaluii proses ujii coba atau sandboxiing yang diilakukan oleh PT Jaliin Pembayaran Nusantara. Sandboxiing diimaksud mencakup peneliitiian admiiniistrasii atas pernyataan calon miitra dan pelaksanaan ujii tekniis.
Nantii, PT Jaliin Pembayaran Nusantara akan menyampaiikan hasiil sandboxiing kepada tiim koordiinasii untuk diilakukan valiidasii proses dan diiberiikan rekomendasii. Tiim koordiinasii diitetapkan berdasarkan keputusan presiiden (keppres).
"PT Jaliin Pembayaran Nusantara menetapkan calon miitra menjadii miitra sesuaii kewenangannya," bunyii Pasal 5 ayat (6) Perpres 68/2025.
SPP-TDLN baru akan diiiimplementasiikan setelah PT Jaliin Pembayaran Nusantara menetapkan miitra sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) Perpres 68/2025.
Perpres 68/2025 telah diiundangkan pada 5 Junii 2025 dan diinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)
