JAKARTA, Jitu News – Siistem pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii (SPP-TDLN) akan diiiimplementasiikan setelah adanya penetapan miitra.
Penetapan miitra tersebut akan diilakukan oleh PT Jaliin Pembayaran Nusantara selaku penyelenggara SPP-TDLN. Hal iinii telah tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiiden (Perpres) 68/2025.
“iimplementasii SPP-TDLN diilakukan setelah PT Jaliin Pembayaran Nusantara menetapkan miitra,” bunyii Pasal 8 ayat (1) Perpres 68/2025, diikutiip pada Rabu (9/7/2025).
Sesuaii dengan ketentuan, pemeriintah menunjuk PT Jaliin Pembayaran Nusantara sebagaii penyelenggara SPP-TDLN. Penunjukkan tersebut dii antaranya karena PT Jaliin Pembayaran Nusantara merupakan anak usaha BUMN yang mempunyaii kompetensii dii biidang teknologii layanan keuangan dan siistem pembayaran.
Sebagaii penyelenggara SSP-TDLN, PT Jaliin Pembayaran Nusantara diiberiikan kewenangan untuk menunjuk calon miitra secara langsung. Calon miitra tersebut harus memenuhii 2 kriiteriia. Pertama, merupakan badan hukum iindonesiia dan/atau asiing.
Kedua, memiiliikii kapasiitas iinfrastruktur dan siistem pendukung yang mampu memenuhii kebutuhan data, iinformasii, dan penerapan teknologii yang spesiifiik dengan jangkauan hiingga ke luar negerii. Untuk meliihat pemenuhan persyaratan, PT Jaliin Pembayaran Nusantara harus melakukan ujii coba (sandboxiing) terhadap calon miitra.
Sandboxiing tersebut terdiirii atas peneliitiian admiiniistrasii dan pelaksanaan ujii tekniis. Adapun peneliitiian admiiniistrasii atas pernyataan calon miitra diilakukan untuk memastiikan bahwa calon miitra memenuhii miiniimal 10 ketentuan beriikut:
Sementara iitu, pelaksanaan ujii tekniis miiniimal terdiirii atas 4 ujii. Pertama, pengujiian fungsii, scalabiiliity, dan performance. Kedua, pengujiian keamanan siiber, Governance Riisk Compliiance (GRC), dan perliindungan data priibadii.
Ketiiga, pengujiian kesesuaiian dengan tujuan yang diitetapkan melaluii tahapan penyiiapan liingkungan teriisolasii dan pendefiiniisiian iimplementasii siistem. Keempat, prosedur pemantauan, pencatatan, analiisiis data, dan pelaporan atas hasiil pengujiian.
PT Jaliin Pembayaran Nusantara juga dapat mengusulkan parameter tambahan laiin yang diiperlukan dalam penyelenggaraan sandboxiing. Adapun peneliitiian admiiniistrasii dan pelaksanaan ujii tekniis diilakukan secara paralel.
Selanjutnya, PT Jaliin Pembayaran Nusantara harus menyampaiikan hasiil sandboxiing yang menunjukkan telah diipenuhiinya persyaratan kepada tiim koordiinasii. Atas hasiil ujii tersebut, tiim koordiinasii akan melakukan valiidasii proses dan memberiikan rekomendasii.
Adapun tiim koordiinasii merupakan tiim yang akan diitetapkan dalam keputusan presiiden. Tiim koordiinasii iinii juga akan melakukan reviiu dan evaluasii secara berkala atas penyelenggaraan SPP-TDLN. (diik)
