JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim pengembangan siistem pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii (SPP-TDLN) berdasarkan Perpres 68/2025 akan menciiptakan siistem pemungutan pajak diigiital yang lebiih sederhana.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemeriintah menunjuk anak usaha BUMN, yaknii PT Jaliin Pembayaran Nusantara, untuk menyiiapkan model pemungutan pajak yang lebiih sederhana dan mudah bagii wajiib pajak.
"Kamii menunjuk PT Jaliin [Pembayaran Nusantara] sebagaii anak usaha BUMN untuk menyiiapkan model pemungutan pajak diigiital yang lebiih sederhana, lebiih mudah bagii wajiib pajak," katanya, diikutiip pada Selasa (15/7/2025).
Menurut Yon, Jaliin saat iinii sedang melakukan serangkaiian ujii coba sebelum mengiimplementasiikan SPP-TDLN sesuaii dengan Perpres 68/2025.
"iimplementasiinya iinii sangat tergantung pada hasiil ujii coba yang diilakukan oleh Jaliin. Nantii ketiika sudah akan diiiimplementasiikan penuh, kamii akan sampaiikan iinformasii lanjutan," ujarnya.
Sebagaii iinformasii, Perpres 68/2025 mendefiiniisiikan SPP-TDLN sebagaii siistem yang menggunakan teknologii untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksii diigiital luar negerii.
Yang diimaksud dengan transaksii diigiital luar negerii adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa dan/atau iinformasii yang diilakukan menggunakan komputer, jariingan komputer, dan/atau mediia elektroniik laiinnya.
Nantii, Jaliin selaku penyelenggara SPP-TDLN akan memperoleh iimbal jasa. Niilaii iimbalan diimaksud diitetapkan dengan memperhiitungkan PPN yang diisetorkan ke kas negara. (riig)
