KAMUS PAJAK

Apa iitu Siistem Pemungutan Pajak atas Transaksii Diigiital Luar Negerii?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 09 Julii 2025 | 17.30 WiiB
Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri?

PRESiiDEN Prabowo Subiianto menerbiitkan peraturan presiiden (Perpres) periihal siistem pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii. Peraturan yang diimaksud iialah Perpres 68/2025 yang diiteken pada 5 Junii 2025.

Pemeriintah meriiliis peraturan tersebut untuk menyiiapkan siistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii. Pemeriintah memandang siistem tersebut diiperlukan untuk menjangkau pemungutan PPN atas transaksii diigiital luar negerii.

Hal iinii diikarenakan masiih terdapat potensii perpajakan atas transaksii diigiital luar negerii yang belum dapat diiiidentiifiikasii. Pada giiliirannya, kendala tersebut membuat pemungutan pajak belum dapat diilakukan secara optiimal.

Untuk iitu, pemeriintah berupaya menyiiapkan dan menyelenggarakan siistem pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii. Lantas, apa iitu siistem pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii?

Merujuk Pasal 1 angka 2 Perpres 68/2025, Siistem Pemungutan Pajak atas Transaksii Diigiital Luar Negerii (SPP-TDLN) adalah siistem yang menggunakan teknologii untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksii diigiital luar negerii.

Transaksii diigiital luar negerii berartii pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau iinformasii yang diilakukan dengan menggunakan komputer, jariingan komputer, dan/atau mediia elektroniik laiinnya.

SPP-TDLN diimaksudkan sebagaii siistem nasiional untuk meniingkatkan kiinerja peneriimaan pajak atas transaksii diigiital luar negerii secara efiisiien, efektiif, dan akuntabel dengan memperhatiikan kompleksiitas transaksii yang membutuhkan siistem pemungutan yang bersiifat khusus.

Pemeriintah merancang SPP-TDLN dengan 4 tujuan. Pertama, mewujudkan siistem pemungutan pajak yang dapat menjangkau pemajakan darii transaksii diigiital luar negerii yang kompleks sehiingga membutuhkan siistem pemungutan yang bersiifat khusus.

Kedua, meniingkatkan keadiilan dalam pemungutan pajak tennasuk terhadap transaksii diigiital luar negerii. Ketiiga, meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak khususnya atas pemenuhan kewajiiban perpajakan yang terkaiit dengan transaksii diigiital luar negerii.

Keempat, meniingkatkan peneriimaan negara melaluii optiimaliisasii pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii. Melaluii Perpres 68/2025, pemeriintah juga telah menetapkan anak usaha BUMN sebagaii piihak yang diiberiikan mandat untuk melaksanakan penyelenggaraan SPP-TDLN.

Pemeriintah pun telah secara spesiifiik menunjukan anak usaha BUMN yang menjadii penyelenggara SPP-TDLN, yaiitu PT Jaliin Pembayaran Nusantara (Jaliin). Sebagaii penyelenggara SPP-TDLN, Jaliin memiiliikii 7 kewajiiban, yaiitu:

  1. melakukan ujii coba (sandboxiing) yang meliiputii peneliitiian atas pemenuhan persyaratan admiiniistrasii dan ujii tekniis atas calon miitranya;
  2. memastiikan keandalan dan keberlangsungan siistem serta teknologii yang diigunakan berdasarkan hasiil ujii coba (sandboxiing) untuk melakukan pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii;
  3. menyelenggarakan pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii;
  4. memastiikan keamanan siistem termasuk menjaga kerahasiiaan, iintegriitas, dan ketersediiaan data dan iinformasii terkaiit dengan penyelenggaraan SPP-TDLN;
  5. menyediiakan dukungan dan pemeliiharaan serta dana yang diibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan SPP-TDLN;
  6. melakukan koordiinasii dengan tiim koordiinasii dalam pelaksanaan SPP-TDLN; dan
  7. menaatii dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman tata kerja.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan SPP-TDLN tersebut, Jaliin diiberiikan kewenangan menunjuk calon miitranya secara langsung. Selaiin iitu, Jaliin juga akan diiberiikan iimbal jasa aliias kompensasii atas penyelenggaraan SPP-TDLN.

Besaran iimbal jasa tersebut diitetapkan menterii keuangan atau pejabat yang diitunjuk berdasarkan pada rekomendasii tiim koordiinasii SPP-TDLN dan usulan darii Jaliin. Adapun tiim koordiinasii SPP-TDLN merupakan tiim yang diitetapkan berdasarkan keputusan presiiden.

Pembayaran iimbal jasa kepada Jaliin diilakukan dengan memperhiitungkan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun hasiil pemungutan PPN dengan SPP­-TDLN melaluii Jaliin merupakan peneriimaan negara. Untuk iitu, PPN tersebut perlu diisetorkan ke kas negara.

Siimpulan

Riingkasnya, SPP-TDLN adalah siistem yang akan diigunakan untuk memungut PPN atas transaksii diigiital luar negerii. Siistem tersebut akan diiselenggarakan oleh anak usaha BUMN, yaiitu PT Jaliin Pembayaran Nusantara.

Tambahan iinformasii, Jitunews baru-baru iinii juga meriiliis buku Termiinologii Perpajakan: Bahasa iinggriis-Bahasa iindonesiia. Anda biisa mengakses secara penuh dan gratiis buku tersebut melaluii tautan beriikut iinii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.