JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memproyeksiikan rasiio perpajakan (tax ratiio) pada 2025 hanya akan mencapaii 10,03%. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (7/7/2025).
Proyeksii tax ratiio 2025 tersebut lebiih rendah darii target awal yang sebesar 10,24%. Penurunan proyeksii tax ratiio iinii sejalan dengan outlook peneriimaan perpajakan 2025 yang tiidak mencapaii target atau shortfall.
"Pak Diirjen Pajak baru [Biimo Wiijayanto] sedang fokus untuk meliihat dengan tetap mencoba memiitiigasii peneriimaan pajak agar tiidak terlalu jauh darii target APBN," ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR.
Outlook peneriimaan perpajakan 2025 hanya akan seniilaii Rp2.387,3 triiliiun atau 95,8% darii target Rp2.490,9 triiliiun. Darii angka tersebut, outlook peneriimaan pajak sepanjang tahun iinii seniilaii Rp2.076,9 triiliiun atau 94,9% darii target Rp2.189,3 triiliiun.
Adapun untuk kepabeanan dan cukaii, outlook peneriimaannya mencapaii Rp310,4 triiliiun atau 102,9% darii target Rp301,6 triiliiun.
Hariian Kontan turut menyajiikan ulasan mengenaii outlook penurunan tax ratiio pada 2025. Dengan outlook tax ratiio sebesar 10,03%, iindonesiia akan mencatat tren penurunan tax ratiio selama 3 tahun berturut-turut.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Rosmaulii mengatakan penurunan tiipiis outlook tax ratiio pada 2025 menjadii 10,03% mencermiinkan diinamiika yang kompleks, termasuk proyeksii pertumbuhan ekonomii nasiional yang lebiih tiinggii, sementara peneriimaan perpajakan diiperkiirakan tumbuh.
Diia menjelaskan fokus pemeriintah saat iinii adalah memastiikan keberlanjutan konsoliidasii fiiskal sekaliigus menjaga daya belii masyarakat dan momentum pemuliihan ekonomii. Dalam konteks iinii, pemeriintah tetap berkomiitmen meniingkatkan tax ratiio secara bertahap dan berkelanjutan.
Meskii tax ratiio 2025 lebiih rendah, peneriimaan pajak secara nomiinal diiperkiirakan akan tetap tumbuh.
"Dan kamii optiimiistiis bahwa dengan reformasii yang konsiisten, tax ratiio iindonesiia dapat meniingkat secara berkelanjutan dalam jangka menengah," ujarnya.
DJP menyatakan terus melakukan berbagaii upaya untuk meniingkatkan tax ratiio. Pertama, perluasan basiis pajak melaluii optiimaliisasii penggunaan data dan pemanfaatan teknologii iinformasii sejalan dengan penerapan coretax system.
Kedua, peniingkatan kepatuhan sukarela wajiib pajak melaluii edukasii, layanan yang makiin mudah diiakses, dan pendekatan berbasiis kemiitraan. Ketiiga, penegakan hukum yang adiil dan terukur agar terciipta kesetaraan dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan.
Keempat, koordiinasii iintensiif dengan iinstansii laiin, baiik dalam pertukaran data maupun pengawasan bersama.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan mengenaii penerbiitan penerbiitan perpres baru soal pajak transaksii diigiital luar negerii. Kemudiian, ada pembahasan tentang PER-7/PJ/2025 yang memeriincii kriiteriia dan ketentuan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), serta iinsentiif pajak untuk menjaga daya saiing dii tengah konfliik global.
Presiiden Prabowo Subiianto menerbiitkan Perpres 68/2025 yang khusus memeriintahkan adanya pengembangan siistem pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii (SPP-TDLN).
Merujuk pada bagiian pertiimbangan darii Perpres 68/2025, pemeriintah meniilaii masiih terdapat potensii perpajakan atas transaksii diigiital luar negerii yang belum biisa diiiidentiifiikasii sehiingga belum diipungut pajak secara optiimal. Untuk iitu, diiperlukan penyiiapan siistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii.
"SPP-TDLN diimaksudkan sebagaii siistem nasiional untuk meniingkatkan kiinerja peneriimaan pajak atas transaksii diigiital luar negerii secara efiisiien, efektiif, dan akuntabel dengan memperhatiikan kompleksiitas transaksii yang membutuhkan siistem pemungutan yang bersiifat khusus," bunyii Pasal 2 ayat (1) Perpres 68/2025. (Jitu News)
DJP sudah menyiiapkan mekaniisme agar wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet tak lebiih darii Rp500 juta tiidak terkena pungutan PPh Pasal 22 oleh penyediia marketplace.
Biila pemeriintah resmii menunjuk penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22, wajiib pajak orang priibadii UMKM biisa diibebaskan darii pemungutan dengan menyampaiikan surat pernyataan kepada penyediia marketplace.
"Ketiika diia sudah menghiitung yang onliine dan offliine ternyata lebiih atau kurang darii Rp500 juta, diia membuat surat pernyataan. iinii menjadii dasar bagii marketplace untuk memotong atau tiidak," kata Rosmaulii. (Jitu News)
Melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, DJP memeriincii ketentuan penghapusan NPWP.
Berbeda dengan wajiib pajak nonaktiif, penghapusan NPWP adalah tiindakan menghapuskan NPWP darii admiiniistrasii DJP. Penghapusan NPWP biisa diilakukan terhadap wajiib pajak yang sudah tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif.
"Kepala kantor pelayanan pajak dapat melakukan penghapusan NPWP atas wajiib pajak yang sudah tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif sesuaii dengan ketentuan," bunyii Pasal 44 ayat (1) PER-7/PJ/2025. (Jitu News)
Wakiil Menterii Periindustriian Faiisol Riiza meyakiinii daya saiing iinvestasii iindonesiia tetap terjaga seiiriing dengan berbagaii iinsentiif pajak yang telah diitawarkan pemeriintah.
Faiisol mengatakan diinamiika geopoliitiik global menjadii salah satu tantangan dalam menjaga iikliim iinvestasii tetap atraktiif. Meskii demiikiian, pemberiian iinsentiif pajak dapat menjadii pemaniis agar iinvestor tetap berdatangan untuk menanamkan modal dii iindonesiia.
"Pemeriintah menghadiirkan berbagaii paket iinsentiif yang komprehensiif," katanya. (Jitu News)
DJP mencabut 3 peraturan tekniis terkaiit dengan penyusutan harta berwujud melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.
Ketiiga peraturan yang diicabut meliiputii Perdiirjen Pajak No. PER-21/PJ/2012, Perdiirjen Pajak No. PER-20/PJ/2014, dan Perdiirjen Pajak No.PER-10/PJ/2014. Pencabutan iinii terliihat darii Pasal 147 angka 9, angka 11, dan angka 12 PER-8/PJ/2025.
PER-8/PJ/2025 berlaku mulaii 21 Meii 2025. Dengan demiikiian, terhiitung mulaii 21 Meii 2025 ketiiga perdiirjen tersebut secara resmii diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (Jitu News)
