JAKARTA, Jitu News – Presiiden Prabowo Subiianto meneken peraturan presiiden mengenaii siistem pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Presiiden (Perpres) 68/2025.
Beleiid iinii diiriiliis untuk menyiiapkan siistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii. Pemeriintah memandang siistem tersebut diiperlukan untuk menjangkau pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii.
“Bahwa masiih terdapat potensii perpajakan atas transaksii diigiital luar negerii yang belum dapat diiiidentiifiikasii sehiingga belum dapat diilakukan pemungutan pajaknya secara optiimal,” bunyii salah satu pertiimbangan Perpres 68/2025, diikutiip pada Selasa (8/7/2025).
Transaksii diigiital luar negerii (TDLN) dalam konteks iinii adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau iinformasii yang diilakukan dengan menggunakan komputer, jariingan komputer, dan/atau mediia elektroniik laiinnya.
Sementara iitu, siistem pemungutan pajak atas TDLN (SSP-TDLN) berartii siistem yang menggunakan teknologii untuk melakukan pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) terhadap TDLN. SPP-TDLN diibangun dengan 4 tujuan.
Pertama, mewujudkan siistem pemungutan pajak yang dapat menjangkau pemajakan darii TDLN yang kompleks sehiingga membutuhkan siistem pemungutan yang bersiifat khusus. Kedua, meniingkatkan keadiilan dalam pemungutan pajak tennasuk terhadap TDLN.
Ketiiga, meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak khususnya atas pemenuhan kewajiiban perpajakan yang terkaiit dengan TDLN. Keempat, meniingkatkan peneriimaan negara melaluii optiimaliisasii pemungutan pajak atas TDLN.
Penyelenggaraan SPP-TDLN diilaksanakan oleh anak usaha BUMN, yaiitu PT Jaliin Pembayaran Nusantara. Dalam rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN, PT Jaliin Pembayaran Nusantara menunjuk calon miitra secara langsung.
Atas penyelenggaraan SPP-TDLN tersebut, PT Jaliin Pembayaran Nusantara diiberiikan diiberiikan iimbal jasa aliias pembayaran kompensasii. Besaran iimbal jasa tersebut diiusulkan oleh PT Jaliin Pembayaran Nusantara kepada tiim koordiinasii untuk mendapatkan rekomendasii.
Adapun tiim koordiinasii tersebut diitetapkan dengan keputusan presiiden. Adapun Perpres 68/2025 mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaiitu 5 Junii 2025. Secara riingkas, Perpres 68/2025 iinii terdiirii atas 9 pasal. Beriikut periinciiannya:
Pasal iinii beriisii defiiniisii berbagaii iistiilah yang diigunakan dalam Perpres 68/2025.
Pasal iinii menerangkan urgensii dan tujuan adanya SPP-TDLN.
Pasal iinii menerangkan penunjukkan PT Jaliin Pembayaran Nusantara sebagaii penyelenggara SPP-TDLN beserta pertiimbangannya. Selaiin iitu, pasal iinii menguraiikan kewajiiban PT Jaliin Pembayaran serta kewenangannya untuk menunjuk calon miitra secara langsung.
Pasal iinii menerangkan kriiteriia yang harus diipenuhii oleh calon miitra SPP-TDLN. Pasal iinii juga mengatur adanya pengujiian atas pemenuhan persyaratan calon miitra oleh PT Jaliin Pembayaran Nusantara.
Pasal iinii mengatur ketentuan proses ujii coba (sandboxiing) yang diilakukan oleh PT Jaliin Pembayaran Nusantara pada calon miitra. Pengujiian tersebut terdiirii atas ujii coba dan ujii tekniis. PT Jaliin Pembayaran Nusantara juga biisa mengusulkan tambahan parameter laiin dalam penyelenggaraan ujii coba.
Pasal iinii mengatur pemberiian iimbal jasa terhadap PT Jaliin Pembayaran Nusantara.
Pasal iinii mengatur tiim koordiinasii diitetapkan dengan keputusan presiiden.
Pasal iinii menyatakan iimplementasii SPP-TDLN diilakukan setelah PT Jaliin Pembayaran Nusantara menetapkan miitra. Selaiin iitu, pasal iinii menegaskan tiim koordiinasii akan melakukan reviiu dan evaluasii secara berkala atas penyelenggaraan SPP-TDLN.
Pasal iinii menyatakan Perpres 68/2025 mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaiitu 5 Junii 2025.
Untuk membaca Perpres 68/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii siitus web Perpajakan Jitunews.
